PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR

Authors

  • Irwandi Idham Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.189

Keywords:

Penegakan Hukum, Kejahatan, Pemanfaatan Ruang Laut, Penyidikan

Abstract

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Tetap Ruang Laut Tanpa Izin oleh Direktorat Polairud Polda Sumbar adalah dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun Tahun 2014 tentang Kelautan, yaitu pemanfaatan ruang laut secara tetap tanpa izin. Peraturan di Sumatera Barat ini didukung oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir. Objek di sini adalah Pulau Sirandah yang terletak di kota Padang. Pengelolaan Pulau Sirandah tanpa izin resmi dari pemerintah setempat merupakan kejahatan maritim. Kendala Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah permasalahan objek penegakan hukum yang sulit ditembus hukum. Koordinasi yang lemah antar penegak hukum dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing. Penegakan hukum yang tidak terkoordinasi merupakan salah satu kendala dalam penuntutan tindak pidana pemanfaatan ruang laut secara permanen tanpa izin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku:

Bakamla, Pokok-pokok Pikiran Tentang Keamanan Laut , Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta, 2002.

Didik Heru Purnomo, Pengamanan Wilayah Laut Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Desember 2004.

Dicky R Munaf, Kajian Sistem Operasi Tersinergi Bakamla Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan 2015, Jurnal Sosioteknologi, KKIK ITB, Bandung, 2015.

Evi Banowati, Geografis Indonesia, Ombak, Jakarta, 2015.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.

Raida L. Tobing dan Sriwulan Rios, Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum Di Ruang Udara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia, Vol 01 N0. 2, 1998.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 51 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir.

Downloads

Published

2021-01-30

How to Cite

Idham, I. (2021). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR. Unes Journal of Swara Justisia, 4(4), 298-306. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.189

Similar Articles

1-10 of 426

You may also start an advanced similarity search for this article.