PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR
Downloads
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Tetap Ruang Laut Tanpa Izin oleh Direktorat Polairud Polda Sumbar adalah dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun Tahun 2014 tentang Kelautan, yaitu pemanfaatan ruang laut secara tetap tanpa izin. Peraturan di Sumatera Barat ini didukung oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir. Objek di sini adalah Pulau Sirandah yang terletak di kota Padang. Pengelolaan Pulau Sirandah tanpa izin resmi dari pemerintah setempat merupakan kejahatan maritim. Kendala Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah permasalahan objek penegakan hukum yang sulit ditembus hukum. Koordinasi yang lemah antar penegak hukum dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing. Penegakan hukum yang tidak terkoordinasi merupakan salah satu kendala dalam penuntutan tindak pidana pemanfaatan ruang laut secara permanen tanpa izin.
Bakamla, Pokok-pokok Pikiran Tentang Keamanan Laut , Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta, 2002.
Didik Heru Purnomo, Pengamanan Wilayah Laut Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Desember 2004.
Dicky R Munaf, Kajian Sistem Operasi Tersinergi Bakamla Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan 2015, Jurnal Sosioteknologi, KKIK ITB, Bandung, 2015.
Evi Banowati, Geografis Indonesia, Ombak, Jakarta, 2015.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.
Raida L. Tobing dan Sriwulan Rios, Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum Di Ruang Udara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia, Vol 01 N0. 2, 1998.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 51 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).