ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Downloads
Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dan isinya berkaitan dengan ekstradisi terhadap tersangka atau pelaku kejahatan termasuk kejahatan ekonomi. Sebagai perjanjian internasional maka perjanjian ekstradisi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan hukum internasional. Perjanjian ekstradisi pada umumnya dirafikasi oleh negara. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura jika akhirnya dapat terwujud dan diratifikasi oleh negara maka mempunyai kekuatan hukum kuat dan mengikat di tinjau dari hukum internasional. Sehingga kedua negara harus menjalankan dan melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Indonesia-Singapura saat ini sedang melakukan perundingan lebih lanjut untuk membahas perjanjian ekstradisi dalam rangka penanggulangan kejahatan ekonomi. Selama ini tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia banyak yang melarikan diri ke Singapura beserta dengan sejumlah uang dan modal yang besar. Sedangkan hukum Indonesia tidak dapat menjangkau ke wilayah Singapura. Jika perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat terwujud maka membawa prospek besar diantaranya tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi tersebut dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, begitupun sebaliknya bagi Singapura.
Bindschedler, Rudolf L.et.al, “Encyclopedia Of Public International Lawâ€, Vol.8, 1985.
Black’s Law Dictionary, Editor by Bryan A. Garner, Seventh Edition, St. Paul, Minn, 1999.
Damian, Eddy, “Beberapa Pokok Materi Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasionalâ€, makalah disampaikan pada “Seminar Urgensi Pengesahan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian†diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri dan Fak. Hukum Univ. Padjajaran di Hotel Gand Aquila Bandung pada tanggal 13 Maret 2003.
Hamzah, “Course-Materials Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi†di Universitas Diponegoro, Semarang, tanggal 23-31 Nopember 1998.
Mauna, Boer, “ Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Globalâ€, Alumni Bandung, 2003.
Parthiana, I Wayan, “Hukum Perjanjian Internasionalâ€, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2002.
Shaw, Malcolm, N., “International Lawâ€, Grotius Publication Limited, Third Edition, England, 1991.
Starke, J.G., “Introduction to International Lawâ€, London: Butterworths, 1989.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).