BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SIDANG KOMISI KODE ETIK
Downloads
A member of the National Police who allegedly violates the code of ethics of the Police profession is given the right to defend himself and get help and accompanied by a companion appointed by the Supreme Court (Ankum) originating from the Internal Police as stipulated in Chief of Police Regulation Number. 7/2005 on Procedures for Granting Legal Assistance and Advice in the Police Force of the Republic of Indonesia . In the KKEP Assembly legal aid to the alleged infringer was given, but empirically impressed only the formalities to meet the existing provisions, so as not to realize the objectives and the nature of providing legalassistance for alleged offenders as in the case of the Commission Police Codes Committee (KKEP) which occurred by the Padang City Police Department.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).