ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENERAPAN TEORI RETRIBUTIF DIKAITKAN DENGAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Downloads
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Hakim Pada Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Slk adalah secara yuridis berdasarkan pada dakwaan tunggal, pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kualifikasinya Penganiayaan. Pertimbangan lain adalah aspek non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dimana perbuatan Terdakwa membuat resah pengunjung Salon Kecantikan L’Oase yang saat kejadian berada di dalam Salon tersebut. Keadaan yang meringankan adalah Terdakwa adalah seorang ibu dari seorang anak yang masih berumur 3 (tiga) tahun yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa selaku seorang Ibu. Pada Putusan Nomor 74/PID.B/2021/PN.Slk secara yuridis adalah menerapkan Pasal 351 KUHP serta pertimbangan menilai kadar kesalahan terdakwa dan kepentingan korban. Artinya pertimbangan majelis hakim menimbang kadar kesalahan terdakwa dan kepentingan korban sekaligus, namun dalam putusan lain tidak ditemukan bentuk pertimbangan yang sama. Melainkan langsung pertimbangan penjatuhan pidana saja. Penerapan Teori Retributif dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Slk pada teori retributif yang dimaksud oleh majelis hakim dalam pertimbangan dimaksud adalah teori retributif murni. Pada Putusan Nomor 74/Pid.B/2021/PN.Slk. dihubungkan dengan bentuk teori pemidanaan retributif, maka pertimbangan-pertimbangan dimaksud termasuk pada penerapan teori pemidanaan retributif teleologis karena tujuan pemidanaan tersebut selain sebagai retribusi atas kesalahan terdakwa melainkan juga sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku terdakwa agar menjadi masyarakat yang lebih baik dikemudian hari. Majelis hakim juga menerapkan teori pemidanaan retributif terbatas, yaitu hukuman atau pidana yang dijatuhkan tidak harus setara dengan kesalahan yang dilakukan namun juga tidak boleh melebihi batasan kesalahan pelaku.
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajwali Pers, Jakarta, 2011
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Galia Indonesia, Jakarta, 1976
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Bagir Manan, Restoratif Justice Suatu Perkenalan, dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008
Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Kencana, Bandung, Depok. 2018
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).