PROBLEMATIKA KEWENANGAN JAKSA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Studi Kasus Putusan Perkara Nomor .225/PID.B/ 2014 PN Pdg
Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: pertama, dasar hukum jaksa dalam melaksanakan keputusan yang diatur dalam pasal 1 huruf a dan pasal 270 KUHAP, serta pasal 1 paragraf 1 dan pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Jaksa. Itu adalah jaksa penuntut baru yang melakukan keputusan pengadilan jika hal tersebut merupakan kekuatan hukum tetap. Kedua, alasan jaksa melakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum pengadilan klas IA Padang dalam Perkara No. 225 / Pid.B / 2014 / Pn.Pdg karena adanya undang-undang Hakim pengadilan negeri. Ketiga: Beberapa upaya yang dilakukan oleh terdakwa dalam terhadap keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dengan
menanyakan kepada Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari dari empat lingkungan peradilan.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).