Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Judi Togel di Kota Semarang
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku judi togel di Kota Semarang serta kendala apa saja yang dihadapi pada pihak aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana judi togel (toto gelap) di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif yaitu, proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab dari pertanyaan isu hukum yang dihadapi. Data ini diperoleh melalui studi kepustakaan seperti buku, maupun artikel jurnal terkait penegakan hukum terhadap judi togel (toto gelap). Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang bermain togel, karena faktor ekonomi, dan sumber daya manusia yang rendah. Penegakan Hukum terkait judi togel (toto gelap) bersumber pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian, namun terjadi penyesuaian sehingga sanksi hukumannya diperberat melalui KUHP. Kendala atau hambatan yang dihadapi kepolisian dalam memberantas perjudian togel yaitu sulit ditemukannya tempat transaksi perjudian togel, sulit menemukan informasi dalam menangkap bandar, sulit terkait penangkapan karena faktor barang bukti, kurangnya partisipasi dari lapisan masyarakat demi mengungkap perjudian togel, sikap dan cara berpikir masyarakat berubah akibat kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, permasalahan implementasi undang-undang terhadap pelaku perjudian togel (toto gelap).
Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika. Hlm 11-13.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media. Hlm 12.
E Jon, Grant, N Marc. Potenza Gambling Disorder: A Clinical Guide to Treatment. (2021). Amerika Serikat. American Psychiatric Association Publishing. Hlm 33.
Evi Hartanti, S. H. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Hlm 5.
Ilmu Pengetahuan Sosial. N.p., Grasindo. Hlm 87.
Jhonny Ibrahim, (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang. Bayu Media Publishing. Hlm 296.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. hlm 183.
Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. N.p., Deepublish, 2015. Hlm 14-15.
Putra, Muhammad Ghazali. (2003). Judi Kupon Togel Kaitannya dengan Disharmonisasi Kehidupan Rumah Tangga Konsumennya di Jogjakarta. Surabaya: Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Hlm 67.
Sudiharto, Hendik Bagus. (2005). Praktik Perjudian Legal Terselubung di Indonesia Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Hlm 55.
Peter Mahmud Marzuki, 2006. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana. Hlm 141.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, Hlm 35.
Rosidah, Nikmah. (2013). Konstruksi Penanggulangan Perjudian Di Indonesia. Pustaka Magister, Hlm 14 – 17
Ruba'i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing). Hlm 2-4.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Hlm 222.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hlm 13.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika. Hlm 99.
Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Prenada Media. Hlm 43.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).