Penerapan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Dalam Kaitannya Dengan Praktik Notaris

Smart Contract Blockchain Notaris

Authors

June 23, 2025
October 8, 2025
October 11, 2025

Downloads

Smart contract adalah program yang dapat memastikan bahwa aturan atau perjanjian di jaringan basis data terdistribusi berlaku untuk transaksi yang terjadi.  Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.  Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan mengenai smart contract di Indonesia belum diatur secara jelas dalam suatu regulasi. Smart contract dapat diterapkan di Indonesia asalkan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar norma-norma sosial. Keabsahan hukum atas kehadiran smart contract dikaitkan dengan transaksi elektronik memerlukan kerangka hukum yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, sebab regulasi mengenai smart contract di Indonesia masih belum sepenuhnya terdefinisi. Sehingga kepastian hukum terhadap keabsahan hukum atas kehadiran smart contract belum dapat diwujudnya sepenuhnya, dikarenakan sandungan dalam regulasi yang belum jelas. Implementasi smart contract pada teknologi blockchain dalam kaitannya dengan praktik Notaris sebagai pejabat umum tidak dapat sepenuhnya menghapuskan peran Notaris selaku pejabat umum yang diberikan wewenang oleh ketentuan UUJN.

How to Cite

Sisca, H. A., Pakpahan, E. F., & Azharuddin. (2025). Penerapan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Dalam Kaitannya Dengan Praktik Notaris. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 419-437. https://doi.org/10.31933/ce0cyh87

Similar Articles

1-10 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.