Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Upaya Penegakan Tugas Serta Fungsi Jabatan oleh Majelis Pengawas Daerah
Downloads
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN menyatakan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan menjalankan fungsi hukum lainnya.” pembinaan dan pengawasan notaris didaerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai Pasal 69 dan 70 UUJN. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan MPD di lapangan tahun 2022 sampai dengan 2024 didapatkan data notaris yang melakukan pelanggaran kode etik baik dari pengaduan masyarakat ataupun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap notaris di wilayah kerja MPD Pariaman. Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data berasal dari data sprimer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk data primer dikumpulkan dengan cara melalui penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara, dan data sekunder dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Data yang didapat kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : Pertama Pembinaan Notaris dalam Upaya Penegakan Tugas serta Fungsi Jabatan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Pariaman dilakukan secara preventif, seperti melalui sosialisasi hukum bersama Kanwil Kemenkumham atau rapat koordinasi MPD, serta secara korektif, seperti pemanggilan notaris yang terlambat menyerahkan laporan bulanan atau tidak mematuhi standar protokol. Kewenangan MPD ini didasarkan pada atribusi dari UUJN serta delegasi kewenangan dari MPW. Kedua Pelaksanaan Pengawasan Notaris dalam Upaya Penegakan Tugas serta Fungsi Jabatan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Pariaman melalui pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan laporan bulanan notaris. pemeriksaan fisik kantor, klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat, serta menyampaikan rekomendasi ke MPW. Ketiga Tindak Lanjut dari Pembinaan dan Pengawasan Notaris Pariaman oleh Majelis Pengawas Daerah adalah pemberian teguran tertulis, sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran ringan, pemanggilan klarifikasi untuk memastikan objektivitas penanganan dugaan pelanggaran, rekomendasi pemeriksaan ke MPW jika pelanggaran berat atau berulang terjadi.
Deva Apriza, Limitasi Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Palembang Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris, Repertorium, Vol. 7 No. 1 Mei 2018.
Direktorat Jenderal Adminsitrsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Buku Panduan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Pnegawas Notaris (MPN), Jakarta, 2022
Guntur Ilman Putra, et.al. Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris, Journal of Community, Engagement, Vo. 4 No. 2 (2023).
Habib Adjie dan Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan dan Komentar atas
Undang-Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2020
Henry Donald Lbn Toruan, Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris, Jurnal Penelitian Hukum, De Jure Volume 20, Nomor 3, September 2020.
M. Yoghi Pratama dan Ana Silviana, Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris, Notarius Vol. 16 No. 2 (2023).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Ria Trisnomurti dan Gusti Bagus Suryawan, Tugas Dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, Dan Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris, Jurnal Notariil Vol 2 No. 2 (2017) November 2017.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2018
Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2005
Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Copyright (c) 2025 Yuli Marlina, Iyah Faniyah, Syofiarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















