Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Upaya Penegakan Tugas Serta Fungsi Jabatan oleh Majelis Pengawas Daerah

Pembinaan Pengawasan Notaris Penegakan Hukum MPD MPW 

Authors

September 10, 2025
October 31, 2025
November 7, 2025

Downloads

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN menyatakan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan menjalankan fungsi hukum lainnya.” pembinaan dan pengawasan notaris didaerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai Pasal 69 dan 70 UUJN. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan MPD di lapangan tahun 2022 sampai dengan 2024 didapatkan data notaris yang melakukan pelanggaran kode etik baik dari pengaduan masyarakat ataupun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap notaris di wilayah kerja MPD Pariaman. Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data berasal dari data sprimer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk data primer dikumpulkan dengan cara melalui penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara, dan data sekunder dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Data yang didapat kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : Pertama Pembinaan Notaris dalam Upaya Penegakan Tugas serta Fungsi Jabatan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Pariaman dilakukan secara preventif, seperti melalui sosialisasi hukum bersama Kanwil Kemenkumham atau rapat koordinasi MPD, serta secara korektif, seperti pemanggilan notaris yang terlambat menyerahkan laporan bulanan atau tidak mematuhi standar protokol. Kewenangan MPD ini didasarkan pada atribusi dari UUJN serta delegasi kewenangan dari MPW. Kedua Pelaksanaan Pengawasan Notaris dalam Upaya Penegakan Tugas serta Fungsi Jabatan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Pariaman melalui  pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan laporan bulanan notaris. pemeriksaan fisik kantor, klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat, serta menyampaikan rekomendasi ke MPW. Ketiga Tindak Lanjut dari Pembinaan dan Pengawasan Notaris  Pariaman oleh Majelis Pengawas Daerah adalah pemberian teguran tertulis, sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran ringan, pemanggilan klarifikasi untuk memastikan objektivitas penanganan dugaan pelanggaran, rekomendasi pemeriksaan ke MPW jika pelanggaran berat atau berulang terjadi.

How to Cite

Marlina, Y., Faniyah, I., & Syofiarti. (2025). Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Upaya Penegakan Tugas Serta Fungsi Jabatan oleh Majelis Pengawas Daerah. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 549-558. https://doi.org/10.31933/6ct0z286

Similar Articles

1-10 of 388

You may also start an advanced similarity search for this article.