Pertanggungjawaban Negara Atas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Sistem Hukum Administrasi Indonesia
Downloads
Penelitian ini menganalisis konsep dan mekanisme pertanggungjawaban negara atas perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Sebagai negara hukum yang mengadopsi model welfare state, intervensi pemerintah yang ekstensif dalam kehidupan warga negara menimbulkan risiko sengketa akibat tindakan yang merugikan. Secara historis, penyelesaian Onrechtmatige Overheidsdaad mengalami dualisme yurisdiksi antara Peradilan Umum (berbasis Pasal 1365 KUHPerdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019 telah mentransformasi konsep Onrechtmatige Overheidsdaad dan memindahkan kewenangan mengadilinya secara absolut ke PTUN. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa, pertama, konsep Onrechtmatige Overheidsdaad telah berevolusi dari parameter perdata (kepatutan) menjadi parameter hukum publik yang terkodifikasi, utamanya melalui pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan larangan penyalahgunaan wewenang. Kedua, meskipun mekanisme prosedural (upaya administratif dan gugatan PTUN) telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban riil khususnya pemberian ganti kerugian masih bersifat ilusi. Hal ini disebabkan oleh tiga problematika utama: beratnya beban pembuktian kerugian di pengadilan, kekosongan hukum mengenai mekanisme eksekusi paksa (non-executable) terhadap aset pemerintah, dan rendahnya kepatuhan pejabat
Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, and Sauda Julia Merliyana. “Metode penelitian kualitatif studi pustaka.” Jurnal Edumaspul 6, no. 1 (2022): 979.
Amin, Fakhry. Hukum Administrasi Negara (2023): 42.
Anggoro, Firna Novi. “Ius Constituendum Harmonisasi Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 13, no. 1 (2024).
Antoro, B. Hengky Widhi, and Rosita Miladmahesi. “Dinamika Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (Onrecthmatige Overheidsdaad) Dari Undang-Undang Sampai Dengan Peraturan Mahkamah Agung.” Proceeding APHTN-HAN 1, no. 1 (2023): 67–94.
Asa, Agam Ibnu, Muhammad Mukhtasar Syamsuddin, Agus Wahyudi, and Agus Hamzah. “Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 20–48.
Audia, Sindi. “Makna Penyalahgunaan Kewenangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Journal of Anti-Corruption (2025): 36–51.
Bagaskoro, M. Rizal, and Irda Nur Khumaeroh. “Determinan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (2024): 299–306.
Bhakti, Indira Swasti Gama. “Penerapan Prinsip-prinsip Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia.” Pengantar Hukum Indonesia: Teori, Praktik, dan Transformasi 71 (2025).
Butarbutar, Aloysius Sahala, and Elisabeth Nurhaini Butarbutar. “Peran Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejateraan Republik Indonesia Yang Berkeadilan Sosial.” Jurnal Hukum Justice (2025): 123–133.
Cahya Supena, Cecep. “Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 9, no. 2 (2023): 372–388.
Fauzi, Muhammad Alifian Geraldi, and Anna Erliyana. “Kompetensi Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4357–4371.
Hendarman, Hari, Deni Kamaludin Yusuf, and Tatang Astarudin. “Penyelesaian Sengketa Gugatan Perjanjian Bisnis Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 4, no. 2 (2025).
Madjid, Mario Agritama SW, and Muh Ilham Akbar. “Kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan wewenang dalam instrumen hukum administrasi negara.” Sanskara Hukum dan HAM 2, no. 02 (2023): 66–79.
Maarif, Ihsanul. “Dinamika Kedudukan Peraturan Lembaga dalam Hierarki Perundang-Undangan: Tinjauan Yuridis dan Perspektif Praktis.” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 336–344.
Mulyadi, Dudi, Tri Yanuaria, and Herry M. Polontoh. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Paradigma Hukum Progresif: Refleksi Atas Kesadaran Berhukum.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 1 (2025): 22–35.
Muhshi, Adam, and Fenny Tria Yunita. “Diskursus Pengujian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) oleh Peradilan Tata Usaha Negara.” Media Iuris 7, no. 2 (2024).
Putra, Moh Alfatah Alti. “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana.” Justisi 7, no. 2 (2021): 120.
Rahmania, Aini, and Muhamad Khoerul Umam. “Implikasi Terhadap Normatifisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak terhadap Praktik Administrasi Pemerintahan.” Journal of Dual Legal Systems 2, no. 2 (2025): 137–151.
Riza, Dola, and Meita Lefi Kurnia. “Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 4 (2024): 1258–1267.
Said, Muhtar, and Erfandi Erfandi. “Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif.” Progresif: Jurnal Hukum 17, no. 1 (2023): 1–23.
Sopian, Ryo Martin, Annisha Amalia, and Zainab Ompu Jainah. “Pertanggung Jawaban Pejabat Pemerintah Akibat Terjadinya Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik.” HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis 2, no. 10 (2024): 1348–1354.
Sukmajati, Anggita, Rizky Kurnia Mahardhika, Kukuh Satria Wiratama, and Reynaldi Jodi Witardi. “Dinamika Intrepetasi dan Penanganan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 13 (2023): 98.
Widananti, Agnes. “Tanggung Jawab Hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata Terhadap Tertanggung yang Mengalami Kerugian Dalam Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 6 (2024).
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (2024).
Copyright (c) 2026 Kurdi, Dio Ashar, Teuku Ahmad Dadek

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















