[1]
R. Guswandi and W. Rosmelly, “PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN”, Swara Justisia, vol. 1, no. 2, pp. 180–188, Mar. 2019, Accessed: Dec. 27, 2024. [Online]. Available: https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/20