PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia atas perlindungan hukum dan menjamin persamaan hak mereka tidak dilanggar saat diinterogasi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pariaman dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam praktik hak atas bantuan hukum seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum dan lebih ironisnya lagi terdakwa banyak yang menolak diberi bantuan hukum karena ketidaktahuan mereka akan pentingnya bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Penyediaan bantuan hukum yang secara bebas diberikan kepada tersangka atau terdakwa pada hakikatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa atas bantuan hukum untuk membela hak mereka dalam proses peradilan.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).