PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN

Authors

March 2, 2019
March 2, 2019

Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia atas perlindungan hukum dan menjamin persamaan hak mereka tidak dilanggar saat diinterogasi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pariaman dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam praktik hak atas bantuan hukum seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum dan lebih ironisnya lagi terdakwa banyak yang menolak diberi bantuan hukum karena ketidaktahuan mereka akan pentingnya bantuan hukum yang telah diatur dalam  undang-undang tersebut. Penyediaan bantuan hukum yang secara bebas diberikan kepada tersangka atau terdakwa pada hakikatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa atas bantuan hukum untuk membela hak mereka dalam proses peradilan.

How to Cite

Guswandi, R., & Rosmelly, W. (2019). PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM HUKUMAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN. Unes Journal of Swara Justisia, 1(2), 180-188. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/20