[1]
Y. Yasril, “PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA”, Swara Justisia, vol. 1, no. 2, pp. 202–214, Mar. 2019, Accessed: Nov. 21, 2024. [Online]. Available: https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/24