PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Anggota polisi sebagai pelindung dan pelindung publik serta petugas penegak hukum tidak boleh melakukan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Namun kenyataannya ada banyak anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu sebagai konsumen, dealer atau pendukung narkotika. Untuk itu terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut diberlakukan sanksi melalui mekanisme peradilan umum dan sanksi khusus melalui mekanisme disiplin dan penerapan kode etik polisi, seperti yang terjadi di Polda Solok. Berdasarkan Keputusan Komisi Kepolisian Nomor Kep Kep/1/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012, setelah didengar oleh peserta ujian, Komisi Kepolisian Kode Etik Terhadap peserta ujian untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Salam (PTDH). PTDH adalah penghentian pelayanan kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Anggota Polri karena terbukti telah melanggar disiplin dan/atau tindak pidana.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).