Analisis Yuridis Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Berbasis Penanaman Modal Asing
Studi Kasus Kantor Notaris Wilayah Kota Batam
Downloads
Profesi Notaris mempunyai kedudukan yang penting dalam hal pembuatan akta pendirian suatu Perseroan Terbatas Perusahaan (PT) yang berbasis Penanaman Modal Asing (PMA). Akta yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi dasar hukum atas statusnya harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kesalahan dalam suatu akta notaris dapat mengakibatkan hilangnya hak seseorang atau orang yang dibebani suatu kewajiban. Pembuatan akta itu berada di bawah wewenang dan kuasa Notaris. Termasuk juga dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas yang berbasis Asing Langsung Penanaman Modal (PMA) itu sendiri. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada wawancara dan peraturan tertulis dengan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk menggambarkan atau memberikan gambaran mengenai objek yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data kuantitatif. Peraturan dalam pelaksanaan kewenangan pembuatan akta Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) ini tidak ada pasal yang mengaturnya kewajiban melegalkan dokumen yang dibuat di luar negeri hanya berdasarkan peraturan Menteri Luar Negeri. Untuk dokumen seperti surat kuasa, namun hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 (poin 68) tentang Legalisasi Dokumen.
Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka yustisia,
Heriyanti, 2016, “Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Yustisia, Vol 5 No 2
I Gede Putra Wijaya, 2021, Tanggung Jawab Direktur PT Pma Yang Tidak Mendapatkan Pengesahan Sebagai Badan Hukum Dan Sudah Menjalankan Usahanya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus PT.X dan PT.Y), Jurnal Hukum Adiga, Vol 6 No 2
I Gusti Ag.A.Mas Triwulandari et.al, 2018, Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia, Jurnal Analis Hukum, Vol 1 No 1
Julia Risga, 2020,“Kewenangan Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Penamaman Modal Asing”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa UNISMA, Vol 4 No 1
Melya Sarah Yosefa et.al, 2015, “Hak Istimewa Bagi Investor Asing dalam Berinvestasi di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 4, No. 02
Naawaf Abullah, 2017, “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik”, Jurnal Akta, Vol 4 No 4
Niken Dwi Dayanti et. al, 2016, Studi Empiris Tentang Penanaman Modal Asing Langsung Di Indonesia, Jurnal Imiah Mhahasiswa, Vol 1 No 1
Ok Isnanul et. al,2020, “Peranan Investasi Asing Dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Jatiswara, Vol 35 No 3
Poppy Camenia Jamil et.al, 2020, Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jurnal Kiat, Vol 32 No 1
Tommy Leonard et. al, 2020, Legal Review of share Ownership in a Joint Venture Company, International Journal of Innovation Creativity and Change, Vol 11, Issue 8,332-335,
Tri Sutrisno et.al, 2021, “Peran Notaris dalam Pendirian Perusahaan Modal Asing”, Jurnal Of Ensiklopedia, Vol 2 No 1
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Yusrizal, 2018, “Peran Notaris Dalam Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Investor Bagi Investor Dalam Investasi Asing,” Jurnal Lex Renaissance, No. 2, Vol, 3, Juli, 367-368,
Copyright (c) 2024 Fitria Anggraini, Kartina Pakpahan, Elvira Fitriyani Pakpahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).