Analisis Yuridis Terhadap Keunggulan Surat Kuasa Saat Menjual Harta Tanah Ketika Debitur Tidak Memenuhi Kewajiban Ditinjau Dari Konteks Hukum Bisnis
Downloads
Profesi Notaris mempunyai kedudukan yang penting dalam hal pembuatan akta pendirian suatu Perseroan Terbatas Perusahaan (PT) yang berbasis Penanaman Modal Asing (PMA). Akta yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi dasar hukum atas statusnya harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kesalahan dalam suatu akta notaris dapat mengakibatkan hilangnya hak seseorang atau orang yang dibebani suatu kewajiban. Pembuatan akta itu berada di bawah wewenang dan kuasa Notaris. Termasuk juga dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas yang berbasis Asing Langsung Penanaman Modal (PMA) itu sendiri. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada wawancara dan peraturan tertulis dengan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk menggambarkan atau memberikan gambaran mengenai objek yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data kuantitatif. Peraturan dalam pelaksanaan kewenangan pembuatan akta Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) ini tidak ada pasal yang mengaturnya kewajiban melegalkan dokumen yang dibuat di luar negeri hanya berdasarkan peraturan Menteri Luar Negeri. Untuk dokumen seperti surat kuasa, namun hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 (poin 68) tentang Legalisasi Dokumen.
Ahmadi Miru & Sakka Pati. 2012. Hukum Perikatan Penjelasan dan Makna Pasal 1233 BW sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Budiono, Herlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Abadi.
Djaja S. Meliala. 1982. Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Tarsito.
Herlien Budiono. 2008. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Citra Adiyta.
Herowati Poesoko. 2007. Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
HS., Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mukti Fajar & Yulianto. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Ok Isnanul et. al,2020, “Analisa Hukum Eksistensi Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan (Finance) Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kalam Keadilan, 6(1).
Prajitno, A.A. Andi, Hukum Fidusia Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, Bayumedia, Malang, 2009
Sardjono, Agus, “Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction: Antara Norma dan Fakta”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 4 Tahun 2008, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2008.,
Simamora, Yohanes Sogar, Hukum Kontrak, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Laksbang Justitia, Surabaya, 2013.
Supanca, Ida Bagus Rahmadi, Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2022.
Tommy Leonard et. al, 2020,PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA IKTIKAD BAIK DENGAN KEPASTIAN HUKUM”, assets,jurnal.unprimdn. Volume 5 Nomor 2 hlm 10.,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
Copyright (c) 2025 Elvira Fitriyani Pakpahan, Rodiatun Adawiyah, Farah Hanifah Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).