Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru
Downloads
Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat untuk sementara sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang cuti, sakit, atau tidak dapat melakukan tugasnya. Setelah Notaris Pengganti dilantik oleh MPW, Notaris dan Notaris Pengganti harus membuat berita acara serah terima protokol. Notaris yang menjalankan cuti harus menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, dan Protokol tersebut diserahkan ke Notaris Pengganti. Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru dan bagaimana penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian, Implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, karena tidak ada pengawasan yang cukup dari Majelis Pengawas. Sementara Pasal 67 dan 68 UUJN mengatur beberapa bentuk Majelis Pengawas, kurangnya pengawasan terhadap Notaris menyebabkan Notaris dan Notaris Pengganti tidak tahu tentang ketentuan Pasal 32 UUJN, dan kebiasaan menyebabkan berita acara serah terima Protokol Notaris tidak dilaksanakan secara hukum. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Kode Etik Notaris, tetapi juga untuk memastikan bahwa notaris mematuhi peraturan undang-undang dalam menjalankan tugas mereka untuk kepentingan masyarakat. Penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UUJN. Penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terkait Pasal 32 UUJN berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 Pasal 5 huruf e. Sedangkan dalam hal kewajiban yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain maka MPW dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada MPP berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1).
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press Yogyakarta, 2009.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet VI, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.
Angeline, Bismar Nasution, Windha, Penyalahgunaan kewenangan Pengurus dalam
Pengelolaan Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Jo. Uu No. 28 Tahun 2004, Jurnal Hukum
Ekonomi, Volume II Nomor 1, 2013.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Bandung, 2008
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2008.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,
Refika Aditama, Bandung, 2009.
Henny Saida Flora, Tanggungjawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Nomor 57, Tahun XIV (Agustus, 2012).
Luh Putu Cynthia Gitayani, Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 3 No. 3 Desember 2018.
Made Ciria Angga Mahendra, Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik Pada Akta Yang Dibuat Notaris, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 4 No. 2 Agustus 2019
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris
Putu Bellania Ariawan, Kepastian Hukum Wilayah Jabatan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris Yang Berakhir Masa Jabatannya, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 3 No. 2 Oktober 2018.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia-Suatu Penjelasan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994.
Tengku Melinda Erwinsyahbana, Kewenangan Dan Tanggungjawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Berakhir, Lentera Hukum Volume 5 Issue 2 (2018).
Umar Ma'ruf dan Dony Wijaya, 2015, Jurnal Tinjauan Hukum Kedudukan dari Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No.3 September - Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Wiriya Adhy Utama & Ghansam Anand, Perlindungan Hukum Terhadap Notrais Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan, Jurnal Panorama Hukum Volume 3 Nomor 1, (2018).
Copyright (c) 2025 Dea Eling Kurniati, Elwi Danil, Yasniwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).