Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru

Implementasi Serah Terima Jabatan Notaris Pengganti

Authors

January 16, 2025
April 9, 2025
April 12, 2025

Downloads

Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat untuk sementara sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang cuti, sakit, atau tidak dapat melakukan tugasnya. Setelah Notaris Pengganti dilantik oleh MPW, Notaris dan Notaris Pengganti harus membuat berita acara serah terima protokol. Notaris yang menjalankan cuti harus menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, dan Protokol tersebut diserahkan ke Notaris Pengganti. Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru dan bagaimana penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian, Implementasi ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, karena tidak ada pengawasan yang cukup dari Majelis Pengawas. Sementara Pasal 67 dan 68 UUJN mengatur beberapa bentuk Majelis Pengawas, kurangnya pengawasan terhadap Notaris menyebabkan Notaris dan Notaris Pengganti tidak tahu tentang ketentuan Pasal 32 UUJN, dan kebiasaan menyebabkan berita acara serah terima Protokol Notaris tidak dilaksanakan secara hukum. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Kode Etik Notaris, tetapi juga untuk memastikan bahwa notaris mematuhi peraturan undang-undang dalam menjalankan tugas mereka untuk kepentingan masyarakat. Penerapan sanksi terhadap ketentuan tentang serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti di Kota Pekanbaru hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UUJN. Penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terkait Pasal 32 UUJN berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 Pasal 5 huruf e. Sedangkan dalam hal kewajiban yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain maka MPW dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada MPP berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1).

How to Cite

Kurniati, D. E., Danil, E., & Yasniwati. (2025). Implementasi Ketentuan Tentang Serah Terima Protokol Notaris Kepada Notaris Pengganti di Kota Pekanbaru. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 13-26. https://doi.org/10.31933/d0b0zw38

Similar Articles

1-10 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.