Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)
Downloads
Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Adanya pengecualian kewajiban notaris menjadi latarbelakang karna pengaturan kewajiban membacakan akta oleh notaris dalam UUJN malah menyebabkan timbulnya presepsi seakan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana kewajiban notaris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak dibacakan kepada para penghadap? 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris apabila isi akta tidak dibacakan notaris?. Penelitian ini merupakan metode Normatif. Hasil penelitian, Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang tidak dibacakan putusan nomor 351 pk/pdt/2018 secara perdata terhadap kebenaran materiil Akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian materiil terhadap Penghadap, Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi kepada Notaris. Akibat Hukum akta tidak dibacakan oleh Notaris pada putusan nomor 351 pk/pdt/2018 Dampak hukum terhadap akta yang tidak terpenuhinya kewajiban notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah Akta dalam pembuatannya tidak dibacakan oleh notaris kepada para pihak mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan.
Abdul Khadir Muhammad, 2012. Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Azmi Fendri, Busyra Azheri, Fundamental Principles Of Mineral And Coal Resources Management In The Regional Autonomy Era, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 24, No. 3.
Dewi, Santia dan Fauwas, Diradja, 2011. Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustika, Yogyakarta.
G.H.S. Lumban Tobing, 1991. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta
Habib Adjie, 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administratf Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2013. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung
Herlian Budiono, 2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung,.
I Dewa Made Suartha, “Pembatalan Akta Notaris Dalam Putusan Pengadilan Negeri nomor 82/Pdt.G/2013/Pn.Dps.”, Jurnal Akta Otentik, Vol. I No. 1 Agustus 2015
Laurensius Arliman, 2015. Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2005. Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan ke-2.
Putri AR, 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), Sofmedia, Jakart..
Rafael Tunggu dan Ardy Chandra, Akibat Hukum Akta Notariil Yang Tidak Dibacakan Dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit, Vol. 8 No. 1 - Juni 2018.
Sjaifurrachman, 2011. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Soegondo Notodisoerjo, 1982. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan,CV Rajawali, Jakarta.
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Copyright (c) 2025 Amirahni Zahra Tripipo, Rembrandt, Hasbi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).