Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang

Tanggungjawab PPAT dan BPHTB Jual Beli

Authors

December 24, 2024
February 1, 2025
February 8, 2025

Downloads

PPAT dalam membuat akta terlebih dahulu wajib memastikan Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Ini bertujuan untuk menganalisis Tanggung jawab dan akibat hukum PPAT dalam pembayaran Pajak BPHTB dengan tujuan memberikan efektivitas hukum suatu norma peraturan hukum dapat dilaksanakan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat, termasuk memberikan jasa Pelayanan yang sehubungan pelaksana jabatan seperti mengurus Roya Sertipikat, peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan Ke Hak Milik. Masyarakat membutuhkan jasa PPAT dalam Perbuatan Peralihan hak atas tanah disamping untuk membuat akta peralihan, juga sekaligus meminta untuk melakukan pengurusan pembayaran pajak baik PPh maupun BPHTB dimana kenyataannya PPAT membantu menyetorkan pajak BPHTB dan PPh yang merupakan kewajiban para pihak, hal tersebut dilakukan dengan menerima surat kuasa bermaterai cukup, dimana hal tersebut melahirkan tangung jawab hukum secara personal kepada PPAT. Metode penelitian ini  bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris,menggunakan data primer sebagai bahan utama dengan pengkajian terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah 1).Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembayaran Pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah, PPAT menyampaikan informasi dan dalam proses pengenaan BPHTB dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak BPHTB sebagai penunjang meningkatkan pendapatan daerah. 2).Sanksi hukum yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran dijelaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Perwako. PPAT yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran. Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,00  untuk setiap laporan.

How to Cite

Permata Kasman, R., Khairani, & Syofiarti. (2025). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 896-912. https://doi.org/10.31933/xg9r0171

Similar Articles

1-10 of 378

You may also start an advanced similarity search for this article.