Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang
Downloads
PPAT dalam membuat akta terlebih dahulu wajib memastikan Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Ini bertujuan untuk menganalisis Tanggung jawab dan akibat hukum PPAT dalam pembayaran Pajak BPHTB dengan tujuan memberikan efektivitas hukum suatu norma peraturan hukum dapat dilaksanakan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat, termasuk memberikan jasa Pelayanan yang sehubungan pelaksana jabatan seperti mengurus Roya Sertipikat, peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan Ke Hak Milik. Masyarakat membutuhkan jasa PPAT dalam Perbuatan Peralihan hak atas tanah disamping untuk membuat akta peralihan, juga sekaligus meminta untuk melakukan pengurusan pembayaran pajak baik PPh maupun BPHTB dimana kenyataannya PPAT membantu menyetorkan pajak BPHTB dan PPh yang merupakan kewajiban para pihak, hal tersebut dilakukan dengan menerima surat kuasa bermaterai cukup, dimana hal tersebut melahirkan tangung jawab hukum secara personal kepada PPAT. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris,menggunakan data primer sebagai bahan utama dengan pengkajian terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah 1).Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembayaran Pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah, PPAT menyampaikan informasi dan dalam proses pengenaan BPHTB dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak BPHTB sebagai penunjang meningkatkan pendapatan daerah. 2).Sanksi hukum yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran dijelaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Perwako. PPAT yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran. Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap laporan.
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Banyumedia, 2010.
Aristansti Widyaningsih, Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map, Bandung: 2012 Alfabeta.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2007.
Chairaini Tarigan, Analisis Yuridis Atas Pelayanan Notaris/PPAT Kepada Kliennya Dalam Hal Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Studi di Kota Medan)”. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,Medan, 2017.
Harnita, D. Tanggung Jawab PPAT dalam Penetapan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kota Banda Aceh. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.8, (No.3).2019.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, edisi revisi, cetakan 24, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2012.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
Rifuddin et al., “Implikasi Yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, No. 1(2017): 18-25, https://doi.org/10.17977/um019v2i12017p018.
Rochmat Sumitro Perpajakan Edisi Revisi 2013 Jakarta, PT Grasindo, 2013.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI, 2012.
Subekti Hukum Pembuktian, Jakarta, PT Pradnya Paramita, 2013
Titin Oktalina Safitri, “Pemalsuan Alat Bukti atas Peitipan Uang Pajak Oleh Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tugas Jabatan,” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 4, No. 1 (2019): 109-118, https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/48962/29169
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Kota Padang
Undang-Undang Pajak Lengkap Tahun 2013, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2013
Wicipto Setiadi, "Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan’’, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.6, No.4, 2009.
Yuliana Zamrotul Khusna dan Lathifa Hanim, “Peran Notaris dan PPAT dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kuasa Jual untuk Penghindaran Pajak”, Jurnal Akta 4, No. 3 (2017): 395-400, http://jurnal.unissula.ac.id/inde.php/akta/article/download/1813/1362
Yusran, Rio Rahmat., Dian Lestari Siregar. ’’Pengaruh BPHTB dan PBB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Riau’’ Jurnal Akrab Juara, Volume 2 (1): 73-84.2017
Copyright (c) 2025 Reta Permata Kasman, Khairani, Syofiarti
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).