Legalitas Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali pada Tanah dan/atau Bangunan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan)
Downloads
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597/K/Pdt/1985 menjelaskan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut Pasal 1519 BW dan seterusnya, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UUPA dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Namun, pada praktiknya masih terjadi jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 958 PK/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1004 PK/PDT/2020. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai legalitas jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan jenis sumber hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum terkait legalitas perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah dan/atau bangunan karena hakim tidak mempunyai satu pandangan yang utuh tentang hal ini. Terdapat hakim yang membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara itu, terdapat pula hakim yang tidak membolehkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan dasar perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang piutang yang terselubung (semu) dan tidak sesuai dengan hukum adat yang tidak mengenal jual beli dengan hak untuk membeli kembali sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Pdt/2004.
Artiany, Dewi Tenty Septi. Et al. Kapita Selekta Hukum Perdata dan Kenotariatan. Cet. 1. Jakarta: Kelompencapir Club Discussion, 2024.
Auli, Renata Christha. “Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.” <https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-dalam-pasal-1338-kuh-perdata-lt6572e2d46785c/#_ftn3>. Diakses pada tanggal 29 November 2024.
Auliazahara, Okta. “Akta Perikatan Jual Beli yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali sebagai Perjanjian Semu dan Menyelundupkan Hukum (Studi Putusan Nomor 574/K/Pdt/2020).” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2022.
Elvira. "Penyelundupan Hukum Kepemilikan Tanah Pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020)." Indonesian Notary. Vol. 3, Article 4. Hlm. 82.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2014.
Huzaini, Moch. Dani Pratama. “Status Hukum Praktik PPJB di atas Perjanjian Utang Piutang.” <https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6704fa33515d3/status-hukum-praktik-ppjb-di-atas-perjanjian-utang-piutang/>. Diakses pada tanggal 29 November 2024.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubijo.
Mahkamah Agung, Putusan Kasasi. No. 3407 K/Pdt/2018. Penggugat Melawan Tergugat (2018).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 3597/K/Pdt/1985. Penggugat Melawan Tergugat (1985).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi. No. 2848 K/Pdt/2019. Penggugat melawan Tergugat (2019).
Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali. No. 1004 PK/Pdt/2020. Penggugat melawan Tergugat (2020).
Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali. No. 958 PK/Pdt/2020. Penggugat melawan Tergugat (2020).
Pengadilan Negeri Bondowoso. Putusan No. 38/Pdt.G/2019/PN Bdw. Penggugat melawan Tergugat (2019).
Pengadilan Negeri Gianyar. Putusan No. 202/Pdt.G/2023/PN Gin. Penggugat melawan Tergugat (2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 488/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel. Penggugat melawan Tergugat (2016).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Banding No. 364/PDT/2017/PT DKI. Penggugat melawan Tergugat (2017).
Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan Banding No. 1/PDT/2019/PT.PLK. Penggugat melawan Tergugat (2019).
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LN No. 59 Tahun 1997.
Salle. Hukum Kontrak Teori dan Praktik. Cet 1. (Makassar: CV Social Politic Genius, 2019).
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas tanah dan Pendaftarannya. Ed. 1. Cet. 6. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996. LN Tahun 1996.
Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104. TLN No. 2043.
Copyright (c) 2025 Vanessa Maurizkha, Akhmad Budi Cahyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).