Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Peralihan Hak atas Tanah Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Authors

May 14, 2024
July 3, 2024
July 10, 2024

Downloads

Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), merupakan perjanjian pendahuluan yang pengaturan secara khususnya tidak diatur, mengenai aturan dalam pembuatan PPJB mengikuti syarat sahnya suatu perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikatnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian jual beli tanah/bangunan adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli untuk saling mengikatkan melalui perjanjian yang mana terdapat persetujuan antara para pihak untuk saling mengikatkan diri dengan satu pihak dalam melakukan penyerahan suatu kebendaan kepada pihak lainnya yang akan melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah diperjanjikan. PPJB dalam transaksi jual beli tanah/bangunan merupakan transaksi yang besar dan sebaiknya dibuat di hadapan pejabat berwenang yaitu notaris agar kekuatannya mengikat. Hak atas tanah/bangunan dapat beralih apabila telah dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan, yang mana dalam transaksinya telah dilaksanakan sebagaimana semestinya dan telah dibuatkan Akta jual Beli (AJB) sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah/bangunan di lakukan para pihak di hadapan PPAT. Penting dibuatnya PPJB karena dalam praktiknya sering menimbulkan permasalahan dikemudian hari, oleh karena itu dalam penulisan artikel ini, akan dijelaskan mengenai kekuatan hukum dari PPJB dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam PPJB. Metode penelitian yang digunakan adalah studi doktrinal, penelitian ini mengacu pada peraturan hukum yang sumbernya dari hukum positif. Penelitian dilakukan dengan melakukan pengumpulan dan kepustakaan (library reserch) atau data sekunder terutama dari sisi peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang dapat dikaitkan dengan permasalahan dalam penelitian ini, nantinya bertujuan supaya dapat diketahui kekuatan hukum dan perlindungan hukum dari pembuatan PPJB sebagai perjanjian pendahuluan untuk proses pembuatan AJB.

How to Cite

Nabila Zula, J. (2024). Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 338-348. https://doi.org/10.31933/my9e8v54

Similar Articles

1-10 of 163

You may also start an advanced similarity search for this article.