Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Downloads
Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), merupakan perjanjian pendahuluan yang pengaturan secara khususnya tidak diatur, mengenai aturan dalam pembuatan PPJB mengikuti syarat sahnya suatu perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikatnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian jual beli tanah/bangunan adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli untuk saling mengikatkan melalui perjanjian yang mana terdapat persetujuan antara para pihak untuk saling mengikatkan diri dengan satu pihak dalam melakukan penyerahan suatu kebendaan kepada pihak lainnya yang akan melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah diperjanjikan. PPJB dalam transaksi jual beli tanah/bangunan merupakan transaksi yang besar dan sebaiknya dibuat di hadapan pejabat berwenang yaitu notaris agar kekuatannya mengikat. Hak atas tanah/bangunan dapat beralih apabila telah dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan, yang mana dalam transaksinya telah dilaksanakan sebagaimana semestinya dan telah dibuatkan Akta jual Beli (AJB) sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah/bangunan di lakukan para pihak di hadapan PPAT. Penting dibuatnya PPJB karena dalam praktiknya sering menimbulkan permasalahan dikemudian hari, oleh karena itu dalam penulisan artikel ini, akan dijelaskan mengenai kekuatan hukum dari PPJB dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam PPJB. Metode penelitian yang digunakan adalah studi doktrinal, penelitian ini mengacu pada peraturan hukum yang sumbernya dari hukum positif. Penelitian dilakukan dengan melakukan pengumpulan dan kepustakaan (library reserch) atau data sekunder terutama dari sisi peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang dapat dikaitkan dengan permasalahan dalam penelitian ini, nantinya bertujuan supaya dapat diketahui kekuatan hukum dan perlindungan hukum dari pembuatan PPJB sebagai perjanjian pendahuluan untuk proses pembuatan AJB.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2008.
Ainayah Aina, Sahuri Lasmadi, Rosmidah, “Pelindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Mengandung Klausula Kuasa Mutlak”, Jurnal Selodang Mayang, Vol. 8 No. 3 (2022), hlm 200.
Aji, Dara Meutia, Krismas Agung, Rifto Adriawan Indrasanto, Yogi Novadiarly, “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat Kuasa Jual (Putusan Nomor: 598 K/Pdt/2021 Tanggal 3 Juni 2021), Jurnal Ikamakum, Vol. 2. No. 1 (2022), hlm 565-566.
Alfiansyah, I Nyoman Nurjaya, dan Sihabudin, “Urgensi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Atas Tanah Yang Dibuat Oleh Notaris”, Brawijaya Law Student Journal, (2015), hlm 6.
Amasangsa Made Ara Denara Asia dan I Made Dedy Priyanto, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, Vol 8. No. 1 (2019), hlm 5.
Arjaya I Made, Ini Komang Wahyuni Gita Paramita, dan I Made Suwitra, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli”, Tuturan: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora, Vol. 1. No. 2 (2023), hlm 16-17.
Cipta Rifky Anggatiastara, Ngadino, dan adya Paramita Prabandari, “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Notarius, Vol. 23. No. 2 (2020), hlm 890.
Dwi saptono Dheandy, Enny Koeswarni dan Suparjo Sujadi, “Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Yang dibuat Secara Melawan Hukum Dalam Putusan Nomor 1460/Pid.b/2019/PN.Dps”, Indonesia Notary, Vol.2 Article 7, (2020), hlm 143.
finance.detik.com, Indonesia Disebut Negara Agraris Artinya... (detik.com), (Jakarta: Tim detikcom, 2021).
Hayati Nur, “Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Konsep Hukum Barat Dan Hukum Adat Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional”, Lex Jurnalica, Vol 13, No. 3 (2016), hlm 285.
Jakarta, Dilmil- “Kitab Undang-undang Hukum Perdata”, pada DIlmil-Jakarta.go.id, 2018, tersedia pada https://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum-Perdata.pdf, diakses pada tanggal 21 Juli 2023.
Kartini Soedjendro, Perjanjian Peralihan Hak atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Kanisius, 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Kusuma I Made Krishna Dharma, Putu Gede Saputra, Luh Putu Suryani, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 2 (2020), hlm 215.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, cet. 10, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Masidin, Cecilia. “Pelindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dengan Alat Bukti Kepemilikan Berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak dari Pengembang PT. MU.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Larasati Fadhila Restyana dan Mochammad Bakri, “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 4, (2018), hlm 2.
Mulyono Bambang Eko, “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual Dibuat oleh Notaris”, Jurnal Independent, Vol 2, hlm 60.
Prawira Gusti Bagus Gilang, Yosafat Prasetya Nugraha, Agus Sugiarto, “Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah”, Jurnal Education and Development: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol 11. No. 1 (2023), hlm 270.
Rochmah Zulfika, Solehoddin, Sultan Miladiyanto, “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Sema No. 4 Tahun 2016”, Jurnal Magister Hukum Perspektif, Vol 13. No. 2 (2022), hlm 4.
Supriyadi, “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan”, Arena Hukum, Vol. 9 No. 2 (2016), hlm 208.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Tanamal Meyske, Teng Berlianty, dan Theresia Louize Pesulima, “Jual Beli Tanah dan Bangunan Atas Objek Jaminan Utang”, Jurnal Ilmu Hukum Tatohi, Vol. 2 No. 4, (2022), hlm 362.
Undang-undang Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, No. 104 TLN No. 2043.
Copyright (c) 2024 Jihaan Nabila Zula
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).