Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Downloads
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwariskan secara turun-temurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat kaum adalah mamak kepala waris. Tanah ulayat merupakan tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Perubahan pandangan ini mulai terlihat dalam penguasaan tanah pada masyarakat di Sumatra Barat khususnya terhadap tanah ulayat kaum. Masyarakat mulai menjual tanah ulayat kaum sehingga terjadi penyimpangan adat yang mana tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan. Rumusan masalah penelitian ini: 1. Mengapa terjadi peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 2. Bagaimana proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 3. Apa kendala yang terjadi saat peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1. Alasan terjadinya peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dikarenakan 1) untuk menutupi hutang gadai, 2) untuk kebutuhan ekonomi dan prosesnya dipermudah karena tanah ulayat kaum tersebut telah bersertipikat, 2. Proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dengan cara pemohon memenuhi berkas diperlukan sebagai syarat peralihan atas tanah pada Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sehingga tercapainya peralihan tersebut ke atas nama pemegang hak selanjutnya.
Djaren Saragih, Penghantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung, 1984.
Helmy Panuh, Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari Pada Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatra Barat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kurnia Warman, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak Atas Tanah di Sumatra Barat, Penerbit Andalas University Press, Padang, 2006.
Muhammad Yamin, Gadai Tanah Sebagai Lembaga Pembayaran Rakyat Kecil, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004.
Mukhtar Naim, Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau, Center for Minangkabau Studies press, Padang, 1968.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Ramli Zein, "Status Tanah Ulayat dan Peran Pemerintah Kabupaten", Mahkamah, Vol. 13 No. 2, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Meida Group, Jakarta, 2005.
Copyright (c) 2025 Annisa Diva Murbarani, Zefrizal Nurdin, Hengki Andora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).