Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah
Downloads
Tulisan ini menganalisis bagaimana peran badan bank tanah sebagai land manager, khususnya dikaitkan atas fungsi sosial atas tanah. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Mengingat bahwa negara berhak untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut sehingga makna dari Hak Menguasai dari Negara yang dimaksud oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Adapun fungsi land management mencakup manajemen pertanahan yang merupakan bagian dari management asset secara keseluruhan dan fungsi analisis, penetapan strategis dan pengelolaan implementasi yang berkaitan dengan tanah. Bank tanah hadir sebagai sarana yang mewadahi perolehan tanah publik atau penguasaan tanah umum yang disimpan untuk melaksanakan kebijakan terkait penggunaan tanah pada masa yang akan datang. Mengingat tanah memiliki fungsi sosial yang sangat berkaitan dengan penguasaan atas tanah, para pemegang hak atas tanah seyogyanya menggunakan dan/atau memanfaatkan tanahnya tersebut. Penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut harus sesuai dengan kepentingan masyarakat atau khalayak umum yang dibuktikan dengan adanya proyek strategis nasional demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Tujuan lembaga badan bank tanah adalah untuk mengakomodir kerja sama yang dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat dan koperasi dan atau pihak lain yang sah. Singkatnya, peran bank tanah sebagai land manager dan dikaitkan dengan fungsi sosial atas tanah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian terkait dengan proses perolehan dan pengelolaan aset, bank tanah harus benar-benar melakukan pengkajian terhadap siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima aset berupa hak pengelolaan, bank tanah harus tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas sehingga sasaran penggunaan atas tanah tersebut menjadi tepat, efektif dan efisien. Harus ada kriteria guna penetapan peruntukan bank tanah sehingga terciptanya kepastian hukum dari fungsi land management itu sendiri bank tanah tersebut.
Hadi, Sudharto P. Dimensi Hukum Pembangunan, Semarang: Undip, 2002.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2003.
Siregar, Doli D. Optimalisasi Pemberdayaan Harta Kekayaan Negara: Peran Konsultan Penilai Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Soekanto, Soerdjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat
Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Wibisana, M.R. Andri Gunawan, et. al, Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Zein, Ramli. Hak Pengelolaan dalam UUPA Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995.
Halle, Dennis. The Evolution ff The Property Tax: A Study of The Relation Between Public Finance and Political Theory. “The Journal of Politics”, (The University of Chicago Press, vol 47, 1985
Oktavio, Defrito Bima “The Effectiveness of Land Banks in the Implementation of Land Management in Indonesia” Jurnal Konstatering Vol 1 Nomor 3 July 2022
Saputro, Agus Haryono. Fokky Fuad, Suartini, “Third Party Legal Protection as a Good-Intention Buyer of Land Which is Indicated Abandoned” Jurnal Unes Law Review 5, 4 Juni (2023), Hlm. 4014
Utami, Luh Putu Juwita. Sukirno, Irma Cahyaningtyas, “Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Giayar)”, Jurnal Notarius 14 No.1 2021, hlm. 567.
Makkana, Andi Bachtiar. “Pengenaan Konsepn Dan Sistem Penerapan Bank Tanah Ke Arah Pembentukan Sarana Kebijakan Tanah Perkotaan” (Skripsi Sarajana Teknik Geodesi Institus Teknologi Bandung, Bandung 1988) hlm 6.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amademen IV, LN No. 12 Tahun 2006.
Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.
Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah, PP Nomor 64 Tahun 2021, LN 109 TNL 6683.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kekayaan Negara yang Dipisahkan Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah Perlu Dilakukan Pengawasan Secara Optimal https://kalbar.bpk.go.id/kekayaan-negara-yang-dipisahkan-pada-perusahaan-negaraperusahaan-daerah-perlu-dilakukan-pengawasan-secara-optimal/#:~:text=Kekayaan%20negara%20yang%20dipisahkan%20adalah,19%20Tahun%202003%20tentang%20BUMN
Baderi, Firdaus. Sistem Ekonomi Berkeadilan, https://www.neraca.co.id/article/40557/sistem-ekonomi-berkeadilan diakses pada 21 Juni 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Piutang Lembaga Sui Generis adalah Piutang Negara?” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15642/Piutang-Lembaga-Sui-generis-adalah-Piutang-Negara.html yang diakses pada tanggal 30 Oktober 2023.
Idris, Muhammad. “Masih Bingung Apa Itu Omnibus law”, Kompas.com, 20 Juli 2023, tersedia pada https://money.kompas.com/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law?page=all diakses pada 20 Juli 2023.
Indonesia.go.id “Bank Tanah Untuk Keadilan” https://indonesia.go.id/kategori/editorial/4048/bank-tanah-untuk-keadilan#:~:text=yang%20tidak%20efisien.-,Skema%20kerja%20bank%20tanah%2C%20antara%20lain%2C%20merencanakan%20ketersediaan%20tanah%20untuk,dan%20tanah%20dari%20pihak%20lain
Kamus Digital Istilah Pengembangan Wilayah, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, http://bank-data.bpiw.pu.go.id/dictionary/words?q=Urban++sprawl&id=1817 diakses pada tanggal 5 November 2023.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kab. Batang https://kab-batang.atrbpn.go.id/menu/detail/13733/sekilas diakses pada 26 Juni 2023
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, “Materi Kajian Kebijakan Bank Tanah Tahun 2021). Dilaksanakan pada 9-12 November 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pengelolaan BMN Idle: Ringankan Beban Belanja Negara https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2281/Pengelolaan-BMN-Idle-Ringankan-Beban-Belanja-Negara.html#:~:text=Barang%20Milik%20Negara%20(BMN)%20idle,Lembaga%20(K%2FL)
Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, “Konsep Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja” https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/konsep-bank-tanah-dalam-undang-undang-cipta-kerja/
Purwanto, “Perwujudan Keadilan Dan Keadilan Sosial Dalam Negara Hukum Indonesia: Perjuangan Yang Tidak Mudah Dioperasionalkan” hlm.2 https://media.neliti.com/media/publications/265442-perwujudan-keadilan-dan-keadilan-sosial-b6aa6e8f.pdf
Sari, Windy Wulan. Sri Setyadji, Kedudukan Hukum Badan Bank Tanah dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria http://repository.untag-sby.ac.id/14939/7/Jurnal%20Skripsi_Windy%20Wulan%20Sari_1311800201.pdf diakses pada 26 Juni 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Materi Paparan Tahun 2020.
Copyright (c) 2024 Afifah Satrianty, Nadia Maulisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).