Penerapan Pemilik Manfaat Dari Suatu Badan Hukum Yayasan di Indonesia
Downloads
Perkembangan di negara Indonesia dan di seluruh dunia dibidang usaha pada era modernisasi saat ini menyebabkan banyaknya fenomena baru dibidang hukum yaitu fenomena tentang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan bagi para terorisme dalam hal ini seluruh Korporasi maupun badan usaha yang berbadan hukum atau non badan hukum. Pengaturan akan Pemilik Manfaat ini diregulasikan di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Jika melihat dari prinsip dan pengaturan di dalam sebuah korporasi, orang yang berhak menjadi pemegang atau pemilik manfaat atas korporasi tersebut orang yang memiliki hubungan hukum atas pendanaan dari berjalanya korporasi tersebut yaitu salah satu atau lebih dari pemegang saham dari korporasi tersebut. Jika melihat dari pengertian yayasan yang dimana pendirian yayasan tersebut yaitu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan dengan tujuan dari didirikan yayasan tersebut bukan mencari keuntungan. Maka dari itu dengan timbulnya perkembangan perkembangan tersebut dapat dilahirkan sebuah pertanyaan mengenai pengimplikasian penerapan pemilik manfaat dari suatu badan hukum yang ada diindonesia terutama badan hukum yayasan yang masih belum terlalu jelas pengimplikasianya.
Agustiato, (2022). “Pentingnya transparansi Beneficial Ownership Oleh Korporasi”, Justisi Universitas Muhammadiyah Sorong, Vol 8, No. 2
Ali Rido, (1986). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf, Cet. Ke-IV, Bandung: PT. Alumni
Anwar Borahima, (2010). Kedudukan Yayasan Di Indonesia (Eksistensi, Tujuan, dan Tanggung Jawab Yayasan). Jakarta: Kencana Prenada Group.
Darrussalam, (2024). Beneficial Owner Dalam Konteks Perpres no 13 Tahun 2018 dan Pajak, http://news.ddtc.co.id/ diakses pada tanggal 09 Juni.
Djoko Imbawani, (2011), Hukum Dagang Indonesia “Sejarah, Pengertian dan Prinsip-prinsip Hukum Dagang”, Malang: Setara Press.
Fransiska Novita Elenora, (2011). “Tindak Pidana Pencucian uang”, Jurnal hukum, Vol 26. No 2.
Ibrahim, (2022). M. R. P., & Sudiro, A. Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 51, No 2.
Jimly Asshiddiqie, (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua.
Kurniawan, (2014). Hukum Perusahaan “Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum”, Yogyakarta: Genta Publishing.
M. Haris Hasyim, (2024). “Peranan notaris dalam kepastian hukum Notaris dalam Kepastian Hukum Prinsip Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Berdasarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018”, Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, Vol 2, No 2.
Maghfirah Hamsah, (2021). “Kedudukan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada suatu Pendirian Badan Hukum Yayasan”, Justisia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol 8, No. 4.
Munir Fuady, (2014). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Cet. Ke-III, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R. Djatmiko D, (2004). Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung: Angkasa.
R. Murjiyanto, (2002). Pengantar Hukum Dagang Aspek-Aspek Hukum Perusahaan dan Larangan Praktek Monopoli, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Richard Burton Simatupang, (2005). Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.
Shanti Wulandari, (2016). Pertanggungjawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 21, No. 1.
Soerjono Sooekanto, (2019). Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3, Penerbit Universitas Indonesia UI Press, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen dan Salim HS, (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet 5, Jakarta: Sinar Grafika
The Black Law Dictionary, (2024). https://thelawdictionary.org/beneficial-owner/, diakses pada tanggal 05 Juni.
Victor Marsangap Nainggolan dan Habib Adjie, (2023). “Peran dan tanggung jawab pemilik manfaat yayasan ditinjau dari peraturan presiden republic Indonesia Nomor 13 Tahun 2018”, Jurnal Hukum, Vol 20, No 2.
Copyright (c) 2024 Muhammad Dipo Hekmatiar, Fully Handayani Ridwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).