Sistem Lelen (Perjanjian Bagi Hasil) di Kabupaten Sikka: Tinjauan Hukum Adat dan Perbandingannya dengan Hukum Nasional
Downloads
Perjanjian bagi hasil merupakan perjanjian antara pemilik tanah dengan penggarap untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik serta membagi hasil antara kedua pihak. Meskipun telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, namun masyarakat adat tertentu seperti masyarakat adat Desa Runut Kabupaten Sikka masih berpedoman pada hukum adat dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil yang disebut lelen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem lelen berdasarkan hukum adat di Desa Runut serta untuk mengetahui dan menganalisis perbandingannya dengan pengaturan perjanjian bagi hasil dalam peraturan hukum nasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat sistem lelen yang berpedoman pada hukum adat dan dilaksanakan di Desa Runut. Lelen dilaksanakan dengan beberapa tahapan yakni: penyampaian permohonan, survei lokasi, musyawarah perjanjian, pelaksanaan lelen, panen, dan pembagian hasil. Selain itu terdapat perbedaan mendasar antara sistem lelen berdasarkan hukum adat di Desa Runut dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Perbedaan tersebut mencakup: bentuk perjanjian, keterlibatan Kepala Desa dan para saksi, pengesahan perjanjian oleh Camat, jangka waktu perjanjian bagi hasil, pemutusan perjanjian bagi hasil, sistem pembagian hasil, jenis sanksi, dan pelaksanaan ritual hukum adat.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2008.
Irwansyah dan Ahsan Yunus. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Isnaeni, Diyan. “Konsep Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3, no. 1 (2020): 93–105.
Maran, Mary Grace Megumi. “Peran Lembaga Peradilan Adat Suku Lamaholot Dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat Saat Murung Keneber (Musim Tanam).” Mendapo: Journal of Administrative Law 6, no. 1 (2025): 41–58.
Maran, Mary Grace Megumi, Maria Theresia Geme, and Benediktus Peter Lay. “Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena.” Perspektif Hukum, 2024, 244–68.
Permatasari, Elfira, Habib Adjie, and Hardianto Djanggih. “Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Yang Diperoleh Akibat Pewarisan.” Varia Justicia 14, no. 1 (2018): 1–9.
Pratiwi, Anisa Eka, Sugeng Triyono, Imam Rezkiyanto, Achmad Sidiq Asad, and Dyah Ayu Khollimah. “Eksistensi Masyarakat Adat Ditengah Globalisasi.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 15, no. 2 (2018): 95–102.
Rato, Dominikus. Hukum Adat Kontemporer. Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.
Sujana, Komang Agus, Ketut Sudiatmaka, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Efektifitas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian Di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 2 (2020): 114–23.
Sulastri, Dewi. Pengantar Hukum Adat. Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.
Syahruddin, Siti Fatimah dan Erwin. Hukum Adat. Makassar: Penerbit Yayasan Barcode, 2021.
Usman, Abdul Hamid. “Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 60–76.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
Wulansari, Dewi. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Copyright (c) 2025 Mary Grace Megumi Maran, Yohanes Leonardus Ngompat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).