Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham

Harmonisasi Ranperda Ranperkada Kemenkumham

Authors

September 18, 2023
January 2, 2024

Downloads

Pembentukan Perda dalam rangka menjalankan semangat otonomi daerah saat ini telah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas dianggap sebagai sesuatu yang positif dalam perkembangan pemerintahan di daerah. Namun pembentukan peraturan daerah oleh daerah otonom tetap saja harus dalam kerangka sistem perundang-undangan nasional, karena pada prinsipnya secara materil maupun formil Perda berada dalam satu kesatuan hukum nasional. Adanya otonomi daerah membuat pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berlomba-lomba membuat Perda, namun Perda yang dibentuk tersebut seringkali masih menimbulkan banyak permasalahan hingga terjadinya pembatalan. Melihat hal ini sebelum penetapan Perda, maka Rancangan Perda perlu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Rankaperda oleh Kanwil Kemenkumham. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Wewenang Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada selaras dengan prinsip-prinsip otonomi dalam hukum Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini (2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada ditinjau dari perspektif Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang  digunakan adalah yuridis  normatif,  maka  teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  dalam penelitian ini  bersifat  studi  kepustakaan  namun juga didukung  dengan  data  yang bersumber dari  wawancara.  Hasil yang  diperoleh  dari  penelitian  didapatkan kesimpulan (1) Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait perubahan mekanisme Harmonisasi Rancangan Perda yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintahan Daerah dan kini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat merupakan suatu bentuk kontrol atas norma. Penyelenggaraan Rancangan Perda melalui Harmonisasi oleh Pemerintah Pusat yang diamanatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya memang menggeser asas desentralisasi dan dekonsentrasi otonomi daerah, namun tidak menghilangkan prinsip-prinsip otonomi daerah itu sendiri dan justru menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pengharmonisasian rancangan Perda pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUDN RI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

How to Cite

Pratiwi, I., Yuliandri, & Dian Bhakti Setiawan. (2024). Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1167-1180. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.415