Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham
Downloads
Pembentukan Perda dalam rangka menjalankan semangat otonomi daerah saat ini telah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas dianggap sebagai sesuatu yang positif dalam perkembangan pemerintahan di daerah. Namun pembentukan peraturan daerah oleh daerah otonom tetap saja harus dalam kerangka sistem perundang-undangan nasional, karena pada prinsipnya secara materil maupun formil Perda berada dalam satu kesatuan hukum nasional. Adanya otonomi daerah membuat pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berlomba-lomba membuat Perda, namun Perda yang dibentuk tersebut seringkali masih menimbulkan banyak permasalahan hingga terjadinya pembatalan. Melihat hal ini sebelum penetapan Perda, maka Rancangan Perda perlu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Rankaperda oleh Kanwil Kemenkumham. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Wewenang Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada selaras dengan prinsip-prinsip otonomi dalam hukum Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini (2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada ditinjau dari perspektif Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait perubahan mekanisme Harmonisasi Rancangan Perda yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintahan Daerah dan kini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat merupakan suatu bentuk kontrol atas norma. Penyelenggaraan Rancangan Perda melalui Harmonisasi oleh Pemerintah Pusat yang diamanatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya memang menggeser asas desentralisasi dan dekonsentrasi otonomi daerah, namun tidak menghilangkan prinsip-prinsip otonomi daerah itu sendiri dan justru menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pengharmonisasian rancangan Perda pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUDN RI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.
Hermi Sari BN, Galang Asmara, dan Zunnuraeni Zunnuraeni, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 22 No. 2 (2020)
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
RB. Soemanto, 2006, Hukum dan Sosiologi Hukum, Lintasan Pemikiran, Teori dan Masalah, Sebelas Maret University Press, Surakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sopiani dan Zainal Mubaraq, Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17, no. 2 (2020)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda.
Copyright (c) 2024 Indah Pratiwi, Yuliandri, Dian Bhakti Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).