SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Downloads
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (konsumen) adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Putusan BPSK dalam penyelesaian sengketa leasing ini sering diajukan keberatan terhadap putusan BPSK ke Pengadilan Negeri, dan putusan Pengadilan Negeri selalu membatalkan putusan BPSK dengan pertimbangan BPSK tidak berwenang memutus perkara antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen karena hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha merupakan perjanjian bersama dengan penyerahan harta secara fidusia. Menurut Mahkamah Agung sengketa leasing tidak termasuk dalam sengketa konsumen, sementara konsumen mengajukan gugatannya ke BPSK. Sengketa leasing sebagai sengketa di bidang lembaga keuangan diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, Sengketa leasing merupakan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan yang telah mempunyai aturan khusus dalam penyelesaian sengketanya di luar pengadilan melalui LAPS sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan. Adapun sarannya adalah Adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan konsumen terutama tentang penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, sehingga tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya. Para hakim harus lebih memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam penyelesaian sengketa leasing.
Abu Rohmad, 2008, Paradigma Resolusi Konflik Agraria,Walisongo Press, Semarang.
Ahmadi Miru, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Cetakan ke-2, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
B.N Marbun, 2006, Kamus Hukum Indonesia, Cetakan 1, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publishing, St. Paul Minnesota.
David Ougthon dan John Lowry, 1997, Text Book on Consumer Law, Blackstone Press Limited, London.
Friedman, Lawrence M, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.
Ihromi, 1993, Beberapa Catatan Mengenai Metode Sengketa yang Digunakan Dalam antropologi Hukum, dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor, Jakarta.
J.C.T. Simorangkir, 1995, Kamus Hukum, Cetakan ke-5, Bumi Aksara, Jakarta.
Munir Fuady, 2014, Hukum Tentang Pembiayaan, Cetakan ke-5, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Richard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cetakan-2, Rineka Cipta, Jakarta.
Salim dan Erlies Septiana Nurbaini, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan ke-5, RajaGrafindo Pustaka, Jakarta.
Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
KUHPerdata
HIR/RBg
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jurnal, Website
www.news.detik.com, “Tok! 127 Keputusan sengketa Konsumen Dianulir MAâ€, 4 Oktober 2017, diakses pada 15 Juli 2019 Pukul 19.00 WIB.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).