Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Downloads
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari menyatakan bahwa Peradilan Adat Nagari merupakan lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi. Penyelesaian sengketa adat pada daerah Minangkabau bersifat kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Sebelum diselesaikan melalui Peradilan Adat Nagari maka terlebih dahulu harus diselesaikan dalam keluarga secara “bajanjang naiak batanggo turun”. Pada dasarnya hasil penyelesaian sengketa melalui peradilan adat nagari bertujuan untuk menghasilkan perdamaian. Namun apabila tidak dihasilkan perdamaian maka hasil penyelesaian melalui Peradilan Adat Nagari tersebut dapat menjadi sumber hukum penyelesaian sengketa oleh hakim dalam peradilan. Faktanya di daerah sumatera Bart banyak Peradilan Adat Nagari yang hasil penyelesaian sengketa tersebut berisi putusan-putusan sehingga bertentangan dengan fungsinya yang harusnya dalam penyelesaian tersebut bersifat mediasi bukan mengadili yang merupakan fungsi lembaga peradilan. Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. Bagaimana Eksistensi Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat? 2. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Adat di Sumatera Barat? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif , sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1)Pada daerah Sumatera Barat, Peradilan Adat Nagari mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa adat melalui mediasi yaitu sebagai pihak netral atau penengah dalam pihak yang bersengketa. Hasil yang digharpkan yaitu win-win solution dan perdamaian, bukan memberikan putusan-putusan yang bersifat mengadili pihak. 2.) Penyelesaian sengketa di Minangkabau adalah “bajanjang naiak batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa oleh kepala suku dan penghulu dalam Peradilan Adat Nagari. Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Peradilan Adat Nagari secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan.
Hadikusuma, Hilmam. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju
M. Marwan dan Jimmy. (2009), Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya
Murniwati, Rahmi. (2023). Hukum Adat. Madza Media
Nurjaya, I Nyoman. Konflik Budaya Penyelesaian Konflik dalam Masyarakat Perspektif Antropologi Hukum, Makalah, (Jember, Jawa Timur), Tidak diterbitkan, dipresentasikan tanggal 10- 13 Maret 2000
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum. Kencana
Soedijat, Imam. (1981). Hukum adat sketsa adat. Liberti
Soekanto, Soerjono. (1975). Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Yayasan Pcnerbit Universitas Indonesia
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perda Prov. No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari
Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 tahun 2018 tentang Nagari
Copyright (c) 2023 Rahmi Murniwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).