Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat

Authors

  • Rahmi Murniwati Fakultas Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.417

Keywords:

Peradilan Adat, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari menyatakan bahwa Peradilan Adat Nagari merupakan lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi. Penyelesaian sengketa adat pada daerah Minangkabau bersifat kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Sebelum diselesaikan melalui Peradilan Adat Nagari maka terlebih dahulu harus diselesaikan dalam keluarga secara “bajanjang naiak batanggo turun”. Pada dasarnya hasil penyelesaian sengketa melalui peradilan adat nagari bertujuan untuk menghasilkan perdamaian. Namun apabila tidak dihasilkan perdamaian maka hasil penyelesaian melalui Peradilan Adat Nagari tersebut dapat menjadi sumber hukum penyelesaian sengketa oleh hakim dalam peradilan. Faktanya di daerah sumatera Bart banyak Peradilan Adat Nagari yang hasil penyelesaian sengketa tersebut berisi putusan-putusan sehingga bertentangan dengan fungsinya yang harusnya dalam penyelesaian tersebut bersifat mediasi bukan mengadili yang merupakan fungsi lembaga peradilan. Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. Bagaimana Eksistensi Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat? 2. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Adat di Sumatera Barat?  Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif , sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan  analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1)Pada daerah Sumatera Barat, Peradilan Adat Nagari mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa adat melalui mediasi yaitu sebagai pihak netral atau penengah dalam pihak yang bersengketa. Hasil yang digharpkan yaitu win-win solution dan perdamaian, bukan memberikan putusan-putusan yang bersifat mengadili pihak. 2.) Penyelesaian sengketa di Minangkabau adalah “bajanjang naiak batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa oleh kepala suku dan penghulu dalam Peradilan Adat Nagari. Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Peradilan Adat Nagari  secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadikusuma, Hilmam. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju

M. Marwan dan Jimmy. (2009), Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya

Murniwati, Rahmi. (2023). Hukum Adat. Madza Media

Nurjaya, I Nyoman. Konflik Budaya Penyelesaian Konflik dalam Masyarakat Perspektif Antropologi Hukum, Makalah, (Jember, Jawa Timur), Tidak diterbitkan, dipresentasikan tanggal 10- 13 Maret 2000

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum. Kencana

Soedijat, Imam. (1981). Hukum adat sketsa adat. Liberti

Soekanto, Soerjono. (1975). Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Yayasan Pcnerbit Universitas Indonesia

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perda Prov. No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari

Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 tahun 2018 tentang Nagari

Downloads

Published

2023-10-21

How to Cite

Murniwati, R. (2023). Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1116-1124. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.417

Similar Articles

1-10 of 106

You may also start an advanced similarity search for this article.