PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT

Penyelesaian Sengketa Peradilan Adat Pembuktian

Authors

January 2, 2023
January 17, 2023

Downloads

Penyelesaian perkara melalui lembaga adat dilakukan dengan asas musyawarah atau kekeluargaan untuk menegakkan hukum, dan menghilangkan akibat lanjut dari suatu perkara. Tujuan tertinggi yang ingin dicapai adalah keseimbangan yang terwujud dalam kerukunan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan perundang-undangan terkait pembuktian dalam penyelesaian sengketa adat pada peradilan adat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pembuktian dalam peradilan adat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan peran aktif dari pemuka adat. Dalam peradilan adat penyelesaian sengketanya dilakukan secara damai, sehingga pembuktiannya ada yang dilakukan para pihak dan ada yang dilakukan oleh pemuka-pemuka adat yang memeriksa perkara. Alat bukti yang digunakan adalah alat bukti tertulis (surat), saksi, keterangan para pihak dan perilaku dari para pihak di tengah-tengah masyarakat.

How to Cite

Syam, M., Fitri, D., Ulfanora, U., & Oetama, N. (2023). PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 565-575. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.303

Similar Articles

1-10 of 81

You may also start an advanced similarity search for this article.