KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN DENGAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL TAPAL BATAS
Downloads
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, polisi memiliki posisi sentral dalam penanganan konflik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Bentuk Koordinasi Antara Polsek Batipuh Dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Tapal Batas Tanah Ulayat Antara Nagari Sumpur Dengan Nagari Bungo Tanjuang adalah koordinasi vertikal, dan koordinasi horizontal. Koordinasi vertikal dilakukan dengan cara Kapolsek mengkoordinasi semua aparat yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung. Bentuk-bentuk dari koordinasi vertikal ini diantaranya yakni, Memberikan keterangan langsung dan secara bersahabat, mendorong masyarakat untuk bertukar pikiran, berpartisipasi, Membina human relations yang baik, dan Melakukan komunikasi informal. Kesemuanya dilakukan dengan melibatkan KAN guna dapat mendekati masyarakat yang berkonflik secara kekeluargaan. Koordinasi horisontal adalah merupakan perlakuan setingkat dari Polsek dengan lembaga KAN dalam mengatasi konflik. Hambatan Dalam Koordinasi Antara Polsek Batipuh Dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Tapal Batas Tanah Ulayat Antara Nagari Sumpur Dengan Nagari Bungo Tanjuang kurangnya pemahaman perangkat lembaga adat, sanksi adat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, tidak terdokumentasikannya penanganan perkara/kasus oleh lembaga adat, dan kurangnya koordinasi lembaga adat dengan pihak kepolisian selama ini sehingga sulit membangun komunikasi. KAN terkadang bersikap tidak percaya terhadap upaya upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan Kesulitan sehingga menghambat koordinasi yang dilakukan.
Suparmin, Model Polisi Pendamai Dari Perspektif Alternative Dispute Resolution (ADR), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2012
Banurusman, Polisi Masyarakat dan Negara, Biagraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Damsar, Pengantar Sosiologi Konflik, Fajar Interpratama Offset, Jakarta, 2010
Sakinah, 2016, konflik-penegasan-batas-daerah-semakin-marak- pasca lahirnya-uu-22- tahun-1999, di akses Tanggal 11 Oktober 2021 http://www.kompasiana.com/).
Eddi Wibowo dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, YPAPI, Yogyakarta, 2004
Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2006
Fisher, Simon. Mengelola Konflik:Ketrampilan Dan Strategi Untuk Bertindak. SMK Grafika Desa Putra, Jakarta, 2000
Roni Rahman Nitibaskara, Ketika kejahatan berdaulat (sebuah pendekatan hukum, kriminologi dan sosiologi), Jayabaya University Pres, Jakarta 2001
Robert Friedman, Community Policing, Cipta Manunggal, Jakarta, 1992
Muhammad farouk, Sistem Kepolisian di Amerika Serikat (Suatu Pengantar), Penerbit Restu Agung, 2001, Jakarta
David Bayley, Police The Future (Polisi Masa Depan). Cipta Manunggal, Jakarta, 1994
Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil Problematik Filsafat Hukum, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1999
Mahfud MD Dkk, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2013
Soetandyo WignyosubrotoHukum: Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya, ELSAM & HUMA , Jakarta, 2002
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).