PELEMBAGAAN FILOSOFI ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH DALAM STRUKTUR KELEMBAGAAN NAGARI SEBAGAI SATUAN PEMERINTAHAN TERENDAH DI SUMATERA BARAT
Downloads
Pengaturan tentang nagari sebagai satuan pemerintahan terendah dan kesatuan masyarakat hukum adat di sumatera Barat diatur pada tingkat Provinsi dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Sebagai Perda yang mengusung konsep adat, materi perda ini tidak mencerminkan filosofi adat basandi syara’, Syara’ basandi Kitabullah sebagai filosofi adat masyarakat nagari. Sebagai tatanan masyarakat adat, filosofi tersebut seharusnya dituangkan ke dalam struktur kelembagaan nagari. Sesuatu yang ditinjau dari konteks konsep otonomi asli sebagai otonomi nagari tidaklah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu harus dibentuk satu lembaga yang berfungsi untuk mewujudkan supremasi syara’, yang memiliki kedudukan tertinggi diantara lembaga-lembaga yang ada dalam nagari. Lembaga ini berfungsi untuk menjaga agar setiap kebijakan nagari yang dituangkan ke dalam Perna sebagai wujud dari otonomi asli tidak bertentangan dengan ketentuan syara’ (Agama). Perda hanya berfungsi mengatur kelembagaan nagari yang berkaitan dengan segi-segi administratif dan manajemen pemerintahan yang tidak mereduksi kewenangan nagari dalam melaksanakan otonomi asli menurut hukum tatanegara adat sepanjang terkait dengan kelembagaan nagari. Selebihnya pengaturan kelembagaan yang ada di nagari harus diserahkan kepada nagari yang bersangkutan untuk diatur dalam Perna dalam rangka mewujudkan otonomi asli dalam bidang hukum tata Negara adat.
-------, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH. Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2004.
------, Teori dan Politik Konstitusi, FH-UII-Press, Yogyakarta, 2004. Dobbin.C.E ,Islamic Revivalism in a changing Peasant Economy,: CentralSumatera178 -1847, Curzon Press.
Hamka, Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao. Bulan bintang, Jakarta, 1973
M. Rasyid Manggis, Minangkabau, Sejarah Ringkas dan Adatnya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, cetakan ke 2. 1985.
Mahfud MD, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII-Press, Yogyakarta, 1999.
Maklumat Residen Sumbar No. 20/21 Tahun 1946.
M. Natsir, Capita Selekta, Bulan Bintang, 1985
Muhammad Asbi, Intervensi Negara Terhadap Komunitas Nagari Di Minagkabau, Nagari, Desa Dan Pembangunan Pedesaan DiSumatera Barat, Yayasan Genta Budaya, Padang, 1990.
Muhammad Ihsan, Analisa Restropektif Kebijakan Kembali ke Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat (studi pada Kabupaten Pasaman), UGM, 2000.
Musyair Zainuddin, Minangkabau dan adatnya, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2013.
Sanapiah Faisal, Format-Format penelitian Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1989.
Yasril Yunus Pemerintahan Nagari di Era Orde Baru, Persepsi Aparatur Pemerintah Dan Masyarakat Terhadap Pemerintah Nagari Dan Aparatur Tradisional Minangkabau Dalam Kaitannya Dengan Prospek Otonomi Daerah Di Sumatera Barat, makalah, Universitas Brawijaya Malang, 2000.
Yulizal Yunus Dt Rajo Bagindo, http//Wawasan Islam Wordpress.com. diakses tanggal 10 Maret 2015.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).