IMPLIKASI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL TERHADAP SWADAYA EKONOMI MASYARAKAT DALAM PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
Studi Pada Kelompok Tani Nagari Latang Kab. Sijunjung
Downloads
Pengelolaan hutan, industri kehutanan yang ekstraktif dan pencurian kayu ilegal yang berlangsung di akhir 1990-an telah mengurangi luas hutan Indonesia dari 162 juta hektar menjadi 98 juta hektar. Dari 70 ribu desa di Indonesia, 30 ribuan desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, di mana 70% penduduknya menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Banyak komunitas lokal di lingkungan kawasan hutan yang tidak memiliki akses legal terhadap sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka, dan hingga saat ini hanya terdapat kurang dari 1 juta hektar lahan di kawasan hutan yang secara legal telah dikelola oleh komunitas lokal dan diberikan ijin pengelolaan hutannya oleh negara. Untuk mengani hal tersebut, Pada tahun 2002, Menteri Kehutanan pernah mengeluarkan pernyataan bahwa perhutanan sosial akan menjadi payung bagi lima kebijakan prioritas Departemen Kehutanan. Kemudian pada tahun 2016 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang di dalamnya terdapat tata c ara untuk memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Pertama: Bagaimana implikasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial terhadap swadaya ekonomi masyarakat dalam program Perhutanan Sosial Pada Kelompok Tani Nagari Latang Kab. Sijunjung? Kedua: Bagaimana efektivitas program perhutanan sosial terhadap peningkatan perekonomian kelompok tani Nagari Latang Kab. Sijunjung? Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Implikasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial secara nyata telah memberikan dampak positif dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat di Nagari Latang. Program Perhutanan Sosial telah menumbuhkambangkan usaha-usaha baru di Nagari Latang seperti pengelolaan madu, pengelolaan teh asam gelugur, teh asam kandi, dan kopi asam gelugur. Sementara efektivitas program perhutanan sosial terhadap peningkatan perekonomian masyarakat terlihat dari indicator: Efisiensi hutan kemasyarakatan sudah berjalan dengan baik dan masyarakat sudah dapat merasakan manfaat berupa tambahan penghasilan dari hasil pengelolaan lahan HKm. Adil, dalam artian pengelolaan lahan HKm yang dilakukan oleh masyarakat tidak merusak alam. Moral, dalam artian penggarapan lahan HKm tidak mengubah status dan fungsi hutan, karena status HKm tetap sebagai hutan lindung.
Arief, A.. Hutan dan Kehutanan. Kanisius. Yogyakarta. 2001
Asep Yunan Firdaus, Panduan Praktis Penerapan Kebijakan Perhutanan Sosial: Kerangka Percepatan Reformasi Tenurial Hutan, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), Bogor, 2018.
Bernard L. Tanya, dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
I Nyoman Nuryaja, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.
Ihyaul Ulum MD, Akuntansi Sektor Publik, UMM Press. Malang, 2004.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perhutanan Sosial: Kini Masyarakat Legal Mengelola Hutan, Jakarta, 2017.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1985.
Mochtar Kusumaatmadja, Peranan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Cetakan Kedua, Bina Cipta, Bandung, 1986.
Tjahya Supriatna, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Ulber Silalahi, Asas-Asas Manajemen, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Dyah Ekaprasetya, dkk, Dinamika Kelompok Tani Hutan Agroforestry di Kabupaten Bandung, Jurnal Penyuluhan, Vol. 14, No. 1 Maret 2018
Muhammad Alif K. Sahide, dkkk, Kajian Dampak Perhutanan Sosial Provinsi Sulawsi Selatan, Fakultas Kehutanan Universitas Hasaudin, Sulawesi Selatan, 2018
Hasnanda Syahputra, Kuliah Umum: Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Hutan Melalui Perhutanan Sosial, Jurnal Pengadian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, Maret 2019
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).