Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup
Downloads
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Namun penyusunan AMDAL ini seringkali menimbulkan polemik, terlebih terhadap transparansi serta partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Jika kita menilik kepada Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 disebutkan istilah participatory right yang menegaskan hak untuk mendapatkan informasi dan hak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juga mengakui peran serta dari masyarakat dalam hak atas lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL sehingga dapat terwujudnya Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup bagi masyarakat. Pertentangan perihal transparansi dan partisipasi masyarakat dengan membandingkan terhadap hak atas lingkungan terlebih kepada hak akses informasi dan hak berperan serta. Proses penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hadirnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pentingnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat dalam penyusunan AMDAL.
Absori. (2004). “Peran Serta Masyarakat Dalam Pembuatan AMDAL.” Jurisprudence. Vol. 1, No. 4.
Barakati, Morais. (2015). “Perspektif Konsep Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Pembangunan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan.” Lex et Societatis 3, no. 8, 2015.
Betahita. “Luas Karhutla 2022 Capai 202.617 Hektare.” diakses pada 6 Februari 2023 melalui Betahita | Luas Karhutla 2022 Capai 202.617 Hektare
Ciptaningrum, Yurike Inna Rohnawati, Warah Atikah, Nurul Laili Fadhilah. (2017). “Peran Serta Masyarakat dalam Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.” E-Journal Lentera Hukum. Vol. 4, No. 1.
CNBC Indonesia. “Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi? Begini Data EDSM.” diakses pada 6 Februari 2023 melalui https://www.cnbcindonesia.com/news/20210129141759-4-219673/ribuan-lubang-tambang-tak-direklamasi-begini-data-esdm
Conyers, Diana dalam Ricky Wirawan, Mardiyono dan Ratih Nurpratiwi. (2015). “Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 4, No. 2.
Dana A. Kartakusuma, Tanya jawab AMDAL: Menjawab Berbagai Pertanyaan Umum Tentang AMDAL, Asisten Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup 2004.
Detik.com. “Perpu Cipta Kerja Pertahankan “Syarat Amdal “ yang Sempat Digugat ke MK”, diakses melalui Perppu Cipta Kerja Pertahankan 'Syarat Amdal' yang Sempat Digugat ke MK (detik.com)
Faiz, Pan Mohamad. (2016). “Perlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Presfektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi. Vol. 13, No. 4.
Gundling, Lothar dalam Supriadi. (2006). Hukum Lingkungan Indonesia: Sebuah Pengatar. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, Miftahul. (2009). Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hukumonline.com. “Guru Besar FHUI: UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Tidak Lebih Baik Dibanding UUPPLH”, diakses melalui Guru Besar FHUI: UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Tidak Lebih Baik Dibanding UU PPLH (hukumonline.com)
Husin, Sukanda. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Istanto, F. Sugeng. (2007). Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV. Ganda. Dalam Saldi Isra. (2009). Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kahpi, Ahsabul. (2013). “Jaminan Konstitusional Terhadap Hak atas Lingkungan Hidup di Indonesia.” Jurnal Aldaulah. Vol. 2, No. 2.
KOMNAS HAM. “Jadikan Bumi Bersih dan Hijau.” diakses pada 26 Januari 2023 melalui Jadikan_Bumi_Bersih_dan_Hijau.pdf
Manan, Bagir. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhtaj, Majda El. (2009). Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Principle Stockholm Declaration, https://wedocs.unep.org/bitstream/handle/20.500.11822/29567/ELGP1StockD.pdf
Putra, Ida Bagus Wyasa. (2003). Hukum Lingkungan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Rangkuti, Siti Sundari. (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional Edisi Ketiga. Surabaya: Airlangga University Press.
Rangkuti, Siti Sundari. (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Rio Declaration – the United Nations. Diakses pada 6 Februari 2023 melalui https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf
Saleh, M. Ridha. (2014). “Lingkungan Hidup Untuk Kehidupan Tidak Untuk Pembangunan,” dalam “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia,” Jurnal Sasi Vol. 20 No.1, 2014.
Saleng, Abrar. (2013). “Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam.” Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Vol. 12, No. 4.
Siagian, Abdhy Walid. (2022). “Problematika Keikutsertaan Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” Juris LK 2 FHUI. Vol. 12, No. 2.
SIPSN. “Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah.” diakses 6 Februari 2023 melalui https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Suriasumantri, Jujun S. (1986). Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial dan Politik: Sebuah Dialog tentang Dunia Keilmuan Dewasa ini. Jakarta: Gramedia. dalam Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesia. Bandung: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Tomuschat, Christian. (2003). Human Rights Between Idealism and Realism. Oxford: Oxford University Press.
V. Hadiyono. (2020). “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara welfare state dan Tantangannya.” Jurnal hukum polItik dan kekuasaan.
Waas, Richard V. (2014). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Sasi Vol, 20 No.1.
Wahyu Eka S. “Hak Asasi Manusia dengan Lingkungan Hidup, Dimana Hubungannya?” diakses pada 25 Januari 2023. https://www.terakota.id/hak-asasi-manusia-dengan-lingkungan-hidup-dimana-hubungannya/
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Yakin, Sumadi Kamarol. (2017). “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan.” Badamai Law Jurnal. Vol. 2, No. 1.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan negara Presiden Republik Indonesia.
Indonesia, Keputusan Kepala Bapedal Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Perpres No. 59 Tahun 2017.
Indonesia, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Indonesia, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja
Copyright (c) 2023 Sucy Delyarahmi, Rahmi Murniwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).