Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
Downloads
Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang rentan terpinggirkan dalam agenda pembangunan manusia. Suku Laut sebagai salah satu kelompok masyarakat adat yang bergantung pada laut dalam kesehariannya akan sangat terancam hak atas lingkungannya di masa krisis iklim. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan di tingkat nasional dan daerah dengan Agenda 2030 Sustainable Development Goals dan konvensi-konvensi internasional terkait. Penelitian dilakukan secara normatif dengan studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual atau gagasan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Konsep perlindungan masyarakat adat dengan hak-hak tradisional termasuk hak lingkungan telah dirumuskan dalam Konstitusi yang diturunkan pada peraturan perundang-undangan di bawahnya sampai ke peraturan daerah tingkat kabupaten. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi payung hukum utama tingkat nasional penting untuk memuat ketentuan tentang jaminan hak-hak atas lingkungan sebagai hak tradisional bagi masyarakat yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat di tengah krisis iklim.
Aliansi Masyarakat Hukum Adat. “Catatan Tahun 2022 AMAN: Melawan Pendudukan,” 2022.
Cambou, Dorothée. “The UNDRIP and the Legal Significance of the Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Human Rights Approach with a Multidimensional Perspective.” International Journal of Human Rights 23, no. 1 (2019). https://doi.org/10.1080/13642987.2019.1585345.
Chircop, Aldo, Timo Koivurova, and Krittika Singh. “Is There a Relationship between Undrip and Unclos?” Ocean Yearbook, 2019. https://doi.org/10.1163/9789004395633_005.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Agenda SDGs Berkaitan Erat Dengan Program Pusat-Daerah,” 2021. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34761/t/Agenda+SDGs+Berkaitan+Erat+dengan+Program+Pusat-Daerah.
Elsera, Marisa. “Identifikasi Permasalahan Dan Upaya Pemberdayaan Suku Laut Di Dusun Linau Batu, Desa Tanjungkelit, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.” Sosioglobal?: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 2019.
———. “Suku Laut Di Dusun Linau Batu Desa Tanjungkelit, Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.” Sosioglobal?: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 2019. https://doi.org/10.24198/jsg.v3i2.21054.
Elsera, Marisa, Heni Widiyani, Lia Nuraini, Ayu Efrita Dewi, Taufiqqurrachman Taufiqqurrachman, Susilawati Susilawati, Yuliana Yuliana, Patmawati Patmawati, Iswahyudi Iswahyudi, and Firdaus Firdaus. “Sosialisasi Administrasi Kependudukan Bagi Suku Laut Di Kabupaten Lingga.” Takzim?: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2021). https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3842.
Greaves, Wilfrid. “Damaging Environments: Land, Settler Colonialism, and Security for Indigenous Peoples.” Environment and Society: Advances in Research 9 (2018). https://doi.org/10.3167/ares.2018.090108.
Hernandez, Jessica, Julianne Meisner, Kevin Bardosh, and Peter Rabinowitz. “Prevent Pandemics and Halt Climate Change? Strengthen Land Rights for Indigenous Peoples.” The Lancet Planetary Health, 2022. https://doi.org/10.1016/S2542-5196(22)00069-9.
IUCN. “IUCN Director General’s Statement on International Day of the World’s Indigenous Peoples 2019,” 2019.
Julranda, Rizky, Sultan Fadillah Effendi, and Michael Ariel Perdana Zalukhu. “PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT.” CREPIDO 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.171-183.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Suku Laut: Mengarungi Kehidupan Selingkar Sampan,” 2019.
Leal Filho, Walter, Newton R. Matandirotya, Johannes M. Lütz, Esubalew Abate Alemu, Francis Q. Brearley, Anastasia Ago Baidoo, Adolphine Kateka, et al. “Impacts of Climate Change to African Indigenous Communities and Examples of Adaptation Responses.” Nature Communications, 2021. https://doi.org/10.1038/s41467-021-26540-0.
Mohammad Zamroni, and Rachman Maulana Kafrawi. “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Perspektif Hukum 21, no. 2 (2021). https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.99.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Adityabakti, 2004.
Muharuddin, Muharuddin. “Peran Dan Fungsi Pemerintah Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan.” JUSTISI, 2019. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.544.
Neununy, Dolfries J. “Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat Di Wilayah Pesisir.” Balobe Law Journal 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.47268/balobe.v1i2.653.
Nur, Muhammad Ilham, Natasha Fraiskam, Renti Friska Pangaribuan, and Edo Clarita Samad. “Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampak Dari UU Ciptaker Bagi Lingkungan.” Jurnal Syntax Admiration 2, no. 12 (2021). https://doi.org/10.46799/jsa.v2i12.362.
Oral, Nilufer. “Ocean Acidification: Falling between the Legal Cracks of UNCLOS and the UNFCCC?” Ecology Law Quarterly 45, no. 1 (2018). https://doi.org/10.15779/Z38SB3WZ68.
Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. “Peranan Masyarakat Adat Dalam Konservasi Lingkungan,” 2022.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Sujarwani, Riau, Fitri Dewi Wulandari, Alfi Husni, Faizal Rianto, and . Sarinah. “PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA.” Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya 20, no. 1 (2018). https://doi.org/10.25077/jantro.v20.n1.p17-31.2018.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Supriyono, Lukman Yudho, and Dohar Sianturi. “Pentingnya Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Masyarakat Pesisir Pulau Terdepan Sebagai Upaya Keikutsertaan Warga Negara Dalam Bela Negara.” Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut 6, no. 3 (2020).
Udo, Unwana, Tahnee Prior, and Sara L. Seck. “Human Rights at the Ocean-Climate Nexus: Opening Doors for the Participation of Indigenous Peoples, Children and Youth, and Gender Diversity.” Ocean Yearbook 36, no. 1 (2022): 93–138. https://doi.org/10.1163/22116001-03601005.
United Nations. “Climate Change.” Department of Economic and Social Affairs for Indigenous People, 2007.
United Nations. “United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolution 61/295.” United Nations General Assembly, 2007.
United Nations Human Rights. “Climate Change and Indigenous Peoples,” 2018.
Whyte, Kyle. “Too Late for Indigenous Climate Justice: Ecological and Relational Tipping Points.” Wiley Interdisciplinary Reviews: Climate Change 11, no. 1 (2019). https://doi.org/10.1002/wcc.603.
Zakaria, Yando. Makna Amandemen Pasal 18 UUD 1945 Bagi Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka, 2010.
Copyright (c) 2024 Davilla Prawidya Azaria, Ali Imran Nasution, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Tajna Putri Jasmine, Muhammad Rafi Raditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).