Status Hukum Sungai Whanganui Dalam Perspektif Keadilan Lingkungan untuk Ekologi yang Berkelanjutan
Downloads
Merusak alam berarti kejahatan, karena sebagian manusia hidup bergantung pada alam. Masyarakat adat hidupnya sangat tergantung pada alam. Selandia Baru mengakui Sungai Whanganui sebagai entitas pemegang hak dan kewajiban melalui sengketa yang panjang antara suku Maori dengan pemerintah. Tulisan ini akan membahas tentang hal yang menyebabkan Sungai Whanganui di Selandia Baru ditetapkan menjadi sebuah entitas subjek hukum setara dengan manusia, mulai tentang kedudukan lingkungan-sungai sebagai subyek hukum dan potensi replikasi di negara lain. Penelitian ini merupakan suatu penelitian dengan pendekatan doktrinal yang berkarakter normatif. Menurut ekosentrisme, hal yang paling penting adalah tetap bertahannya semua yang hidup dan yang tidak hidup sebagai komponen ekosistem yang sehat, seperti halnya manusia, semua benda kosmis memiliki tanggung jawab moralnya sendiri. Perubahan kecil dalam sistem yang kompleks akan menghasilkan hasil yang tidak mungkin diprediksi. Misalnya, kepakan sayap kupu-kupu dapat menyebabkan perubahan kecil di atmosfer yang menyebabkan kondisi cuaca buruk di tempat lain (butterfly effect). Dampak penetapan Sungai Whanganui menjadi entitas subjek hukum setara dengan manusia dapat dikatakan seperti butterfly effect yang akan dirasakan berbagai pihak dengan tingkatan yang berbeda-beda sesuai dari objek isu.
Brian Clark. (Oktober 2007). Efek Kupu-Kupu dan Lingkungan: Bagaiman Tindakan Kecil Dapat Menyelamatkan Dunia. https://copyblogger.com/butterfly-effect-environment/.
Christopher D.Stone. (1972). Should Trees Have Standing? Towards Legal Rights for Natural Objects. Southern California Law Review.
Citra Nurkamilah. (2018). Etika Lingkungan dan Implementasinya Dalam Pemeliharaan Lingkungan Alam pada Masyarakat Kampung Naga. Religious: Jurnal Studi Agama-agama dan Lintas Budaya 2.
Dantje T.Semberl. (2023). Ekoteologi Dalam Perspektif Kristen. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Dinas Lingkungan Hidup. (September 2018). Teori-Teori Lingkungan Hidup. https://dlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/.
Eko Pardiyanto. (2019). Butterfly Effect (Efek Kupu-Kupu): Ketergantungan yang Peka Terhadap Kondisi Awal. https://warstek.com/butterflyeffect/.
Elly Kristiani Purwendah. (Agustus 2019). Konsep Keadilan Ekologi dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Idealisme dan Realitas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5, No. 2.
Ensiklopedia.
Fachruddin M. Mangunjaya, dkk. (Agustus 2007). Menanam Sebelum Kiamat: Islam, Ekologi, dan Gerakan Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ghanesya Hari Murti. (Maret 2019). Menuju Ecocentrisme: Menapaki Jalan Ekologis yang Etis. Jurnal Satwika: Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial.
Hana Dwi Djayanti, dkk. (2022). Potensi Konflik Sosial Dalam Pemindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Jurnal Damai dan Resolusi Konflik, Vol. 8 No. 1.
Kumparan. (2024). Ajaran Kitab Suci tentang Alam Lingkungan dalam Agama Kristen. https://kumparan.com/berita-terkini/ajaran-kitab-suci-tentang-alam-lingkungan-dalam-agama-kristen-22mDV9TsL2K/4.
M. Aji Surya. (Agustus 2016). Tentang ‘Memanusiakan” Pohon di Korea. https://news.detik.com/berita/d-3274173/tentang-memanusiakan-pohon-di-korea.
M. Khusnul Khuluq. (Maret 2022). Ketika Pohon Datang ke Pengadilan untuk Menggugat: Meneropong Arah Kemajuan Hukum Kontemporer. “https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ketika-pohon-datang-ke-pengadilan-untuk-menggugat-meneropong-arah-kemajuan-hukum-kontemporer-oleh-m-khusnul-khuluq-23-3”, Ditjen Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung.
Mestika Zed. (2004). Metode Peneltan Kepustakaan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Miftakhul Shodikin. (Juni 2023). Penetapan Alam Sebagai Subjek Hukum. Jurnal Mengkaji Indonesia, Vol. 2.
Mihnea Tanasescu. (2017). When a River is a Person: From Ecuador to New Zealand, Nature Gets Its Day in Court, Ketika Sungai Menjadi Manusia: Dari Ekuador Hingga Selandia Baru, Alam Mendapat Manfaatnya. https://openrivers.lib.umn.edu/article/when-a-river-is-a-person-from-ecuador-to-new-zealand-nature-gets-its-day-in-court/.
Muhammad Muhdar. (Oktober 2023). Kontestasi antar Penikmat Sumber Daya Alam: Dekonsentrasi Hukum Sumber Daya Alam menuju pengelolaan Berbasis Keadilan Lingkungan; pidato Guru Besar Tetap pada FH Universitas Mulawarman.
Necholas Low & Brendan Gleeson. (2021). Politik Hijau Keadilan Lingkungan, Distribusi Mutu Lingkungan. Nusamedia.
Priyambodo R.H. (Maret 2017). Sungai Gangga dan Yamuna dapat hak hukum setara manusia. Dapat diakses dalam link: https://www.antaranews.com/berita/620173/sungai-gangga-yamuna-dapat-hak-hukum-setara-manusia.
Rahayu Effendi, dkk. (2018). Pemahaman tentang lingkungan berkelanjutan. Jurnal Modul Vol. 18, No. 2.
Restu M.Hasbylah, dkk. (Agustus 2023) Butterfly Effect: Satu Hal Kecil yang Merubah Hidup Sepenuhnya, Jurnal Pendidikan Transformasi (Jupetra), Vol. 02, No. 03.
Rian Adhivira, dkk. (Mei 2023). Bisakah Alam Menjadi Subjek Hukum? Refleksi atas Beberapa Pengalaman. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 1.
Tim detik.com. (Juli 2020). Kemunculan Langka Pesut Mahakam Bangkitkan Sadar Lestari Alam. https://news.detik.com/berita/d-5105878/kemunculan-langka-pesut-mahakam-bangkitkan-sadar-lestari-alam.
Yani Kusmarni. (2008). Teori Chaos Sebuah Keteraturan Dalam Keacakan. The Education University UPI.
Yulia Smy. (Maret 2021). Semestea Berdialektika: Antologi Filsafat Lingkungan, Hasil Buruan di Belantara Semesta. Guepedia.
Copyright (c) 2025 Kristianus Zega, Muhammad Muhdar, Rosmini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).