Pemanfaatan Geo Stationary Orbit Untuk Kepentingan Telekomunikasi di Indonesia
Downloads
Geo Stationary Orbit merupakan sumber daya alam terbatas yang merupakan bagian dari ruang angkasa, sehingga dalam pengaturannya memerlukan keterkaitan antara aturan yang terdapat dalam hukum angkasa dan hukum telekomunikasi. GSO dalam rezim hukum angkasa tidak dapat dimiliki oleh negara manapun (non appropriation) tetapi milik semua negara (res communis) yang digunakan untuk tujuan damai. Namun dalam perkembangannya terutama untuk kepentingan telekomunikasi, GSO didominasi oleh negara maju. Indonesia yang memiliki garis GSO terpanjang pada kenyataannya hanya memiliki 8 satelit. Sementara itu ada 32 satelit asing di GSO Indonesia. Hal inilah yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan GSO dan bagaimana pemanfaatan GSO untuk kepentingan telekomunikasi nasionalnya. Untuk menjawab apa yang menjadi permasalahan ini maka digunakan metode peneliian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mendasarkan hasil penelitian yang bersumber dari data sekunder yakni dari bahan hukum primer, sekunder maupun tertier yang terkait dengan GSO baik dalam hukum angkasa maupun hukum telekomunikasi. Hukum angkasa memandang GSO masih sebagai res nullius sedangkan Hukum Telekomunikasi sudah memberikan hak yang sama kepada setiap negara atas GSO dimana satu negara berhak atas satu slot adanya allowment plan dan unplanned band. Kebijakan yang ditempuh Indonesia dalam memanfaatkan GSO untuk kepentingan telekomunikasi antara lain dengan mempertahankan filling satelit yang ada, menggantikan satelit yang sudah habis masa dengan satelit baru dengan area cakupan yang lebih luas serta melakukan koordinasi dengan negara-negara yang juga memiliki satelit di GSO Indonesia.
Agus Pramono, 2011, Dasar-Dasar Hukum Udara dan Angkasa, Bogor, Ghalia Indonesia.
Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Danrivanto Budhijanto, 2010, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, Refika Aditama.
Deklarasi Bogota 1976
Edmon Makarim, 2003, Kompilasi Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
International Telecomunication Union (ITU) Constitution 1994
International Telecomunication Union (ITU) Convention 1973
International Telecomunication Union (ITU) Convention 1977
International Telecomunication Union (ITU) Convention 1982
International Telecomunication Union (ITU) Nairobi 1982UNISPACE 1982
Juajir Sumardi, 1996, Hukum Ruang Angkasa (Suatu Pengantar), Jakarta, Pradnya Paramita.
Judhariksawan, 2004, Hukum Penyiaran, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
K., Martono, Hukum Udara, Angkatan Udara dan Hukum Angkasa.
Mieke Komar Kantaatmadja, 1984, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Bandung, Remadja Karya CV.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 37/p/m.kominfo/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/p/m.kominfo/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 27/Per/M.Kominfo/12/2010 tentang Pengalihan Urusan Proses, Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi Dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Priyatna Abdurrasyid, 1977, Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan “Space Treaty 1967”, Jakarta, Binacipta.
Priyatna Abdurrasyid, 1986, Hukum Antariksa Nasional (Penetapan Urgensinya), Jakarta, CV. Rajawali.
Radio Regulation 1993
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia.
Soerjono Soekanto, Sri mamudji, 1983, Penelitian Hukum Normatif , Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Treaty on Principles Governing the Activities of State in the Exploration and Use of outer Space, Including the Moon and Outer Celestial Bodies, 1967
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Zainudin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Copyright (c) 2025 Dewi Enggriyeni, Dayu Medina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).