Pemanfaatan Geo Stationary Orbit Untuk Kepentingan Telekomunikasi di Indonesia

Geo Stationary Orbit Satelit Telekomunikasi Indonesia

Authors

May 22, 2025
June 13, 2025
June 18, 2025

Downloads

Geo Stationary Orbit merupakan sumber daya alam terbatas yang merupakan bagian dari ruang angkasa, sehingga dalam pengaturannya memerlukan keterkaitan antara aturan yang terdapat dalam hukum angkasa dan hukum telekomunikasi. GSO dalam rezim hukum angkasa tidak dapat dimiliki oleh negara manapun (non appropriation) tetapi milik semua negara (res communis) yang digunakan  untuk tujuan damai. Namun dalam perkembangannya terutama untuk kepentingan telekomunikasi, GSO didominasi oleh negara maju. Indonesia yang memiliki garis GSO terpanjang pada kenyataannya hanya memiliki 8 satelit. Sementara itu ada 32 satelit asing di GSO Indonesia. Hal inilah yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan GSO dan bagaimana pemanfaatan GSO untuk kepentingan telekomunikasi nasionalnya. Untuk menjawab apa yang menjadi permasalahan ini maka digunakan metode peneliian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mendasarkan hasil penelitian yang bersumber dari data sekunder yakni dari bahan hukum primer, sekunder maupun tertier yang terkait dengan GSO baik dalam hukum angkasa maupun hukum telekomunikasi. Hukum angkasa memandang GSO masih sebagai res nullius sedangkan Hukum Telekomunikasi sudah memberikan hak yang sama kepada setiap negara atas GSO dimana satu negara berhak atas satu slot adanya allowment plan dan unplanned band.  Kebijakan yang ditempuh Indonesia dalam memanfaatkan GSO untuk kepentingan telekomunikasi antara lain dengan mempertahankan filling satelit yang ada, menggantikan satelit yang sudah habis masa dengan satelit baru dengan area cakupan yang lebih luas serta melakukan koordinasi dengan negara-negara yang juga memiliki satelit di GSO Indonesia.

How to Cite

Enggriyeni, D., & Medina, D. (2025). Pemanfaatan Geo Stationary Orbit Untuk Kepentingan Telekomunikasi di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 196-207. https://doi.org/10.31933/ddzerd12

Similar Articles

1-10 of 239

You may also start an advanced similarity search for this article.