PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA
Downloads
Penelitian ini akan mengkaji, menganalisis, dan menemukan bagaimana penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia. Metode penulisan ini mengggunakan pendekatan yuridis normative yang menitikberatkan pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian dalam penulisan ini, menitikberatkan pada Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia mampu memenuhi tujuan hukum, yakni : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Perlu dilakukan upaya yang terpadu untuk menemukan sebuah kriteria atau indikator dalam menemukan konsep keseimbangan, sehingga pemahaman yang keliru dalam penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dapat diluruskan kembali melalui pendekatan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia.
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.
C.F.G.Sunaryati Hartono,1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung.
Eka Julianta Wahjowepramono, 2012, Konsekuensi Hukum Dalam Profesi Medis, Karya Putra Darwati, Bandung.
E. Utrecht, 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan ke-4, Penerbit FHPM Univ. Negeri Padjadjaran, Bandung.
Freddy Tengker, 2012, Hak Pasien, Mandar Maju, Bandung.
Hamid S. Attamimi, 1992, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta.
Ilhimi Bisri, 2011, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Indrianto Seno Adji, 2002, Arah Sistem Peradilan Pidana, Datacom, Jakarta. Loebby Loqman, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta.
Muchtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni, Bandung.
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo,2010, Penemuan Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Sri Praptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Rajawali Press, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Titon Slamet Kurnia, 2007, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, Alumni, Bandung.
Trini Handayani, 2012, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan
Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Mandar Maju, Bandung.
Veronica Komalawati, 1989, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Sinar Harapan, Jakarta.
Yustina Sri Hartini, 2010, Praktik Kefarmasian Ulasan Peraturan Tentang Bidang Pekerjaan Apoteker, Sanata Dharma, Yogyakarta.
C.Disertasi
Aron B.F. Siahaan, 2013, Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Sebagai Korporasi Dalam Melindungi Keselamatan Pasien Didasarkan Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pontang Moerad,2004, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadian Dalam Perkara Pidana, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Rukmana Amanwinata, 1996, Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).