STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA
Downloads
Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah (Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).
Agus Mulya Karsona, 1996, Pelaksanaan Jaminan Sosial di Bidang Ketenagakerjaan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung
Darma Setyawan Salam, Manajemen Pemerintahan Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002
Joko Widodo, Good Governance, (Telaah dan Dimensi akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralilasi dan Otonomi Daerah), Insan Cendekia, Surabaya, 2001
Juniarso Ridwan, Hukum Administasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2009
Kushandayani, Good Governance dalam Otonomi Daerah, Pustaka Utama, Yogyakarta, 2000
Majda El Muhtaj, 2009, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
--------, 2009, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya terhadap Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT Refika Aditama.
Suparto Wijoyo, Pelayanan Publik dari Dominasi ke Partisi, Airlangga University Press, Surabaya, 2006 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
Copyright (c) 2023 Yunita Syofyan, Delfina Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).