Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Yang Mengalami PHK karena Cacat Total Tetap

Jaminan Sosial Asuransi Pengangguran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pekerja Disabilitas

Authors

December 6, 2024
January 6, 2025
January 11, 2025

Downloads

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No.37/2021), dimana manfaat program Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan. Namun ternyata tidak semua pekerja yang mengalami PHK dapat menerima manfat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dikarenakan adanya pengecualian yang diatur dalam PP No.37/2021, khususnya bagi pekerja yang mengalami PHK karena cacat total tetap. Disini seharunsya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak perlu memberikan pengecualian atas manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan karena praktek di negara lain justru memberikan perlindungan bagi pekerja yang tidak dapat lagi bekerja karena akibat cacat (sebagian maupun tetap).

How to Cite

Husodo, W. (2025). Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Yang Mengalami PHK karena Cacat Total Tetap. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 749-765. https://doi.org/10.31933/djapc720

Similar Articles

1-10 of 59

You may also start an advanced similarity search for this article.