Implementasi Peran Fungsi dan Kewenangan Satpol PP dalam Penertiban Gelandangan Pengemis Mengenai Tertib Sosial di Kabupaten Karawang
Downloads
Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak mempunyai tempat tinggal, dan hidup dalam kondisi kehidupan di bawah standar di masyarakat dianggap gelandangan, Mereka juga hidup dengan berjalan di sekitar tempat umum. Pengemis di sisi lain adalah individu yang menghasilkan uang dengan memohon bantuan kepada orang lain sambil mengemis di depan umum dengan berbagai cara. Pengemis dan gelandangan bagian dari PMKS, ini merupakan fenomena sosial yang terkait erat dengan realitas sosial. gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat menimbulkan ketidakpuasan Masyarakat, Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, menegakkan peraturan daerah, dan pelindungan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis empiris, artinya menganalisis ketentuan hukum yang relevan dan keadaan nyata dengan menggunakan data lapangan, Penelitian ini menggunakan kuesioner, observasi, dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Satuan Polisi Pamong Praja telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah gelandangan dan pengemis berdasarkan temuan masalah penelitian sudah sesuai dengan standar operasional prosedur serta telah menegakkan aturan yang berlaku namun dalam pelaksanaan ditemukan beberapa hambatan yaitu: Keterbatasan SDA Satpol PP Kabupaten Karawang, Keterbatasan Mobilitas, Sarana dan prasarana, Mindset gelandangan dan pengemis yang selalu menunggu belas kasihan orang lain masih cukup tinggi dan tidak bisa serta merta diubah.
Anak Agung Ngurah Bagus Raditya Wikananta. (2023). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Untuk Memajukan Sektor Pariwisata. Jurnal Kontruksi Hukum, Vol.4 No.2; 139.
Desi Alfiani. (2018). Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalan dan Gelandangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda”, Jurnal Administrasi Negara, Vol.6 No.1; 2.
Dia Meirina Suri. (2017). Analisis faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan penertiban dan pembinaan gelandangan dan pengemis di kota pekanbaru. Jurnal PUBLIKa, Vol 3, No. 1; 89.
Fitri Ida Laila. (2023). Sebuah Analisis dilakukan Terhadap Implementasi Perda No. 4 Tahun 2013 Tentang Penanganan Pengeemis, Pengamen, dan Anak Jalanan (PMKS) (Studi kasus yang diambil adalah penertiban anak jalanan di jl. Pluit raya, kecamatan penjaringan, kota administrasi Jakarta utara). Jurnal Kehakiman, Vol.10 No 2; 34.
Harun M.Nasir. (2022). Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis (Studi Di Kota Mataram). Jurnal Diskresi, Vol. 1 No.2; 236.
Irma Garwan dan Anwar Hidayat. (2018). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pejalan Kaki Berdasarkan Pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Karawang. Jurnal Justisi Hukum, Vol.6 No. 1; 122.
Istanada Nurika Hassannah. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial Dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal IPDN; 2.
Roza Erdillah dan Hendry Andry. (2015). Pelaksaan tugas satuan polisi pamong praja dalam menertibkan gelandangan dan pengemis di kota pekanbaru. Jurnal PUBLIKa.,Vol.1,No.2; 196-213.
Syahrial. (2021). Pelaksanaan kewenangan satuan polisi pamong praja kota banda aceh dalam menertibkan gelandangan dan pengemis.Jurnal ilmiah mahasiswa, Vol. 5(3); 210.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Copyright (c) 2024 Susi, Anwar Hidayat, Muhamad Abas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).