Upaya Kepolisian Dalam Penertiban Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Kepolisian Penertiban Sepeda Listrik Kecelakaan Lalu Lintas

Authors

September 10, 2025
October 21, 2025
November 3, 2025

Downloads

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Direktorat Lalulintas Polda Sumbar dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya dengan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi aturan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna sepeda listrik agar mereka memahami risiko dan tanggung jawab dalam berkendara. Pendekatan represif dapat dilakukan dengan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik, seperti tidak mematuhi aturan lalu lintas atau mengendarai sepeda listrik secara sembarangan di jalan raya. Kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam merumuskan regulasi yang lebih jelas. Kampanye keselamatan berlalu lintas dilakukan melalui berbagai media, baik secara langsung dalam bentuk penyuluhan kepada pengguna jalan maupun melalui media sosial dan platform digital. Kendala yang ditemui dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumbar sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya regulasi yang jelas mengenai status hukum kendaraan ini dan aturan penggunaannya. Tidak ada kepastian hukum tentang apakah sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor atau non-motor juga menyebabkan kebingungan dalam penerapan aturan terkait kelengkapan kendaraan. Kurangnya rambu-rambu lalu lintas yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Di banyak titik rawan kecelakaan, masih belum tersedia rambu peringatan atau petunjuk yang memberikan informasi kepada pengguna sepeda listrik mengenai jalur yang aman untuk mereka lalui. Terbatasnya sumber daya dan personel penegak hukum juga menjadi kendala dalam penertiban pengguna sepeda listrik. Saat ini, jumlah petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan masih belum mencukupi untuk secara efektif mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik.

How to Cite

Nugraha, D., Arliman, L., & Pratama, B. P. (2025). Upaya Kepolisian Dalam Penertiban Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 512-519. https://doi.org/10.31933/z7ydw961

Similar Articles

1-10 of 97

You may also start an advanced similarity search for this article.