Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif

Authors

  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti, Padang
  • Tegar Ariwibawa Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.500

Keywords:

Kecelakaan, Lalulintas, Pendekatan Restoratif

Abstract

Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  mengatur tentang jenis kecelakaan lalulintas berat. Penelitian  ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan restorative justice sebagai model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalulintas di Kepolisian Resort Pesisir Selatan dilakukan dengan saling memaafkan oleh kedua belah pihak, kemudian pihak yang menabrak menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban, dan membantu biaya berobat dan perbaikan kendaraan korban. Korban bersedia dilakukan restorative justice karena suatu kecelakaan itu adalah suatu musibah bagi pemakai jalan. Permasalahan ini tidak ada yang menghendaki sehingga penyelesaian tersebut dianggap adil. Para pihak melakukan perdamaian secara tertulis yang telah diketahui oleh Wali nagari dimana korban berdomisili maka surat tersebut diserahkan kepada penyidik laka Lantas bahwa kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan lalu lintas ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hambatan dalam penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan Restorative Justice Di Polres Pesisir Selatan adalah pertama, penyelesaian tindak pidana lalu-lintas melalui restorative justice untuk kecelakaan golongan berat belum ada payung hukumnya; kedua, besaran ganti rugi yang diminta korban sering terlalu besar sehingga terkesan dijadikan sebagai alat mencari keuntungan; ketiga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana lalu-lintas (kecelakaan golongan berat); keempat, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan sering menjadi hambatan tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angkasa, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Persfektif Viktimologi, (makalah disampaikan dalam Training For Trainer On Victmology And Victim Assistance Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 18-28 Maret 2013 di Cikopo-Bogor).

Boediharto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Atau Mati Diwilayah Polda Metro Jaya, Jurnal Kedokteran Universitas Indonesia, 2007, Vol 37

Bolla, M.E., 2013, Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu lintas Di Ruas Jalan Timor Raya Kota Kupang, Jurnal Teknik Sipil, Vol.II No.2:147-155, Kupang.

Dine Wahyu Prima, Bina Kurniawan, Ekawati. Faktor-faktor yang berhubungan terhadap perilaku safety riding pada mahasiswa fakultas X Universitas Diponegoro, Jurnal kesehatan masyarakat 2015

Dvannes, Restorative Justice Briefing Paper-2, Centre for Justice & Reconciliation, November 2008

Elisabet Noviana, Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Menggunakan Hukum Adat Oleh Masyarakat Dayak Bokidoh Di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, Tesis, Pasaca Sarjana, Universitas Tanjungpura, 2017

Fauzi, N. N., Sumiyattinah, dan Azwansyah, H. (2014). “Analisis Daerah Rawan

Kecelakaan (Black Site) dan Titik Rawan Kecelakaan (Black Spot) di Kota

Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2017.

Jonna shapland, Victim Assistance And The Criminal Justice System: The Victim’s Perspective, Dalam From Crime Policy To Victim Policy, editor Ezzat A Fattah, the Macmillan Press Ltd, London, 1986

Junaidi. (2013). “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Studi Kasus

(Jalan Gubernur Soebardjo – Landasan Ulin) Kalimantan Selatan”. Kalimantan Selatan. Jurnal Rekayasa Sipil.

Mudzakkir, Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah workshop, Jakarta

Mukadimah pertimbangan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Metta Kartika, Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepada Motor di Wilayah Depok, (Skripsi) Universitas Indonesia, Jakarta, 2009

Mukadimah pertimbangan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Pontianak pada Jalan Khatulistiwa”. Pontianak. Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.

Pontianak pada Jalan Khatulistiwa”. Pontianak. Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.

Simamora, Janpatar., Development of Constitutional Interpretation by Constitutional Court of Indonesia in the Context of State Institutions’ Authority Dispute Settlement, IOSR Journal

Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS) Volume 24, Issue 12, Series. 3 (December 2019)

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1980

Sugiyanto, G, Mulyono, B dan Santi, M.Y, 2014, Karakteristik Kecelakaan Lalu

Lintas Dan Lokasi Black Spot Kabupaten Cilacap, Jurnal Teknik, Vol.12

No.4:259-266, Cilacap.

Sri Wibowo, Tanggung Jawab Keperdataan Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (Studi Kasus Di Wilayah Sleman), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016

Satjipto Raharjo, Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara pidana, Mimbar Hukum Vol 20 Nomor 1 Februari 2008

Susan C. Hall, Restorative Justice in the Islamic Penal Law. A Cintribution to the Global System, Duquesne University School of Law Research Paper, No. 2012-11

Wiraguna, A., Mahmudah, A. M. H., dan Setiono. (2017). “Analisis Daerah Dan

Titik Rawan Kecelakaan Pada Ruas Jalan Kolektor Sekunder Di Kota

Surakarta”. Surakarta. e-Jurnal Matriks Teknik Sipil.

Downloads

Published

2024-05-06

How to Cite

Madjid, N. V., & Tegar Ariwibawa. (2024). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 237-247. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.500

Similar Articles

1-10 of 146

You may also start an advanced similarity search for this article.