Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Irvan Universitas Ekasakti
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti
  • Amiruddin Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/r12cd826

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Keadilan Restoratif

Abstract

Penanganan kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam UULLAJ dan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 236 UULLAJ menyebutkan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian dan Pasal 61 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan tersebut diterapkan dalam peristiwa kecelakaan di wilayah hukum Polres Padang Panjang yang menerapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berbasis keadilan restoratif. Meskipun tergolong kecelakaan berat, namun peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dengan melibatkan peran penyidik Satlantas Polres Padang Panjang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Hambatan non yuridis yaitu belum tercapainya keutuhan keadaan korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.Nurwianti, Implementasi Restoratif/Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12 No. 4, 2017.

Adelia Winda Irani, Pertanggungjawaban Hukum terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi, Lex Suprema, Vol. 4, No. 2, 2022.

Antory Royan Dyan, Pranata Hukum, Jurnal Ilmu Hukum program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Volume 7 Nomor 1, Januari 2012

Dwiasih Nadyanti, Putri Nabila K. A., Tiara Jayaputeri, Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 9 No.2, 2015

Edwin Apriyanto, Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13/No. 1/April 2016.

Edy Priyanto, Karakteristik Kecelakaan Dan Audit Keselamatan Jalan, Jurnal Rekayasa Sipil, Volume 5, No.1, 2012.

Joel Efraim Yohanis Walintukan, Penerapan Restorative Justice dalam Proses Penyelesaian Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian, Jurnal Lex Crimen, Vol. 10, No. 11, 2021.

M. Naim, Penipuan dan Restorative Justice dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 9 No. 2, 2022.

Maria Angelina, Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dihubungkan dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Prosiding Ilmu Hukum, vol. 7 No. 1, 2021.

Novindah Yulanda, Pemodelan Bangkitan Perjalanan, Jurnal Penelitian Transportasi Multimoda, Volume 14 Nomor 02, Juni 2016

Otong Rosadi, Makalah Bahan Rakernis Fungsi Reserse Polda Sumatera Barat dan Jajaran Satuan Reserse Tahun 2017.

Sari, N., & Saleh, K, Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, Vol. 4, No. 2, 2022.

Soni Sadono, Budaya Tertib Lalu Lintas Kajian Fenomenologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Bandung, Telkom University, Vol. 4 No. 1, April 2016

Yuciana Wilandari, Klasifikasi Tingkat Keparahan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Gaussian, Volume 4 Nomor 3, Tahun 2015

Zico Junius Fernando, Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum, Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, Al-Imarah, Vol. 5, No. 2, 2020

Zuleha. Z, Relevansi Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 1, 2018.

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Irvan, Delmiati , S., & Amiruddin. (2024). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 711-724. https://doi.org/10.31933/r12cd826

Similar Articles

1-10 of 74

You may also start an advanced similarity search for this article.