PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA ANAK DI INDONESIA
Downloads
Perlindungan anak bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepada hak, supaya mereka dapat menjalankan kehidupan sebagimana seorang manusia yang mempunyai harkat dan martabat. Perlindungan ini bertujuan untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Hak anak juga menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijaga, dijamin, serta dipenuhi oleh semua pihak. Isu mengenai Prlindungan serta Hak Pekerja anak di Indonesia semakin hari semakin bertambah, dikarenakan semakin maraknya anak-anak dibawah umur yang bekerja. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang Perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak serta faktor-faktor yang melatarbelakangi pekerja anak semakin marak saat ini di Indonesia. Tujan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlidungan hukum terhadap hak pekerja anak serta faktor apa saja yang melatarbelakngi anak untuk memilih bekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisis normative dimana merujuk pada Undang-Undang dan Studi Literatur Jurnal. Menganalisa permasalahan yang ada dengan meneliti dan mengkaji peraturan Perundang-Undangan yang terkait sehingga diharapkan kedepannya penelitian ini mampu mengatasi permasalahan yang ditimbul terkait pekerja anak , terutama hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Muhammad Joni, dkk, Aspek Hukum Perlindungan Anaka dalam perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Trevor Buck, International Child Law, London:Canvendish Publishing Limited, 2005.
Arrista Trimaya, Pengaturan Perlindungan Khusus Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 3, 2015.
Muhammad Fachri Said, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif HAM, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 4, No 1, September 2018.
Rika Kurniati, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Hukum Positif Indonesia,Risalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, vol.13, No.2, Edisi Desember 2006-Mei 2007.
Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kepmenakertrans No.Kep 235/Men/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Dapat Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak
Kepmenakertrans No. Kep 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Pekerja Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Minat dan Bakat.
Muhammad Joni, Hak-Hak Anak Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga, (Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak, 2008), hal 2, sebagaimana dimuat dalam http://www.badilog.net/data/ARTIKEL/MAKALAH%20HAK%20ANAK%20DALAM%20UU.PDF
https://savethechildren.or.id/siaran-pers/lebih-dari-800-000-anak-indonesia-terjebak-dalam-bentuk-pekerjaan-terburuk-bagi-anak diakses pada tanggal 8 Desember 2021 Pukul 07.00 wib
https://depnaker.com diakses pada tanggal 8 Desember 2021 Pukul 08.00 wib
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).