Penegakan Hukum Pengadaan Obat Sebagai Pemenuhan Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia
Downloads
BPJS Kesehatan adalah lembaga negara yang bertugas menjalankan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kendala. Salah satunya adalah keluhan dari peserta BPJS Kesehatan mengenai pengadaan obat pada fasilitas kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Puskesmas sebagai bagian dari upaya kesehatan menyelenggarakan layanan kesehatan yang mengutamakan promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan yang seitinggi tingginya puskesmas diharapkan tidak mengesampingkan pemberian jaminan pelayanan kesehatan kuratif serta rehabilitatif pada seluruh masyarakat yang membutuhkan serta dapat selalu memastikan pemberian dan pengadaan obat untuk peserta BPJS Kesehatan dapat optimal. Akibat hukum yang dapat terjadi pada kasus ini mencakup ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, sanksi yang dapat diterapkan berupa ganti kerugian yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan kepada pasien yang dirugikan, seperti pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan.BPJS Kesehatan, sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menjalankan program jaminan kesehatan membentuk unit pengaduan untuk masyarakat. Salah satu programya adalah BPJS SATU (Siap Membantu). Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui unit pengaduan, proses penyelesaian selanjutnya melalui mediasi, dan BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk membantu proses tersebut sebagai mediator.
Amri Amir. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Medan : Woya Medika
Amiruddin dan Zainal Azikin.(2016).Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ali Mashuda. (2012). Paradigma dan Tatanan Baru Praktik Kefarmasian. Bandung: Tiga Maha
Ayu safari, Susy Sriwahyuni, 2022, Analisis Pengelolaan Obat di puskesmas Mereubo kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat tahun 2021, Dalam Jurnal Jurmakemas Vol 2, Juni 2022
Balqis Mar’atus Sholehah, u. Sudjana, Aam Suryaman, 2020, Perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan BPJS di Kota Bandung dihubungkan dengan undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri kesehatan No 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, dalam jurnal Hermeneutika, Vol. 4, No 1, 2020
C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta.
Lysa Angrayni. (2014). Diktat Pengantar Ilmu Hukum. Riau: Suska Press
Peter Mahmud Marzuki. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Setyo Trisnadi,Perlindungan Hukum Profesi Dokter dalam Penyelesaian Sengketa Medis, Dalam Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume IV No. 1 Januari - April 2017.
Sudjana.(2018). Tanggung Jawab Pemerintah dan Obat Murah.Bandung :Keni Media
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Syahdu Winda. (2018).Formularium Nasional (FORNAS) dan e-catalogue obat sebagai upaya pencegahan korupsi dalam Tata Kelola obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Vol. 4, No 2
Yussy Adelina Mannas. (2015). Upaya Keberatan atas putusan Badan penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari Hukum acara dan Undang-undang perlindungan konsumen, dalam jurnal ADHAPER Vol. 1, No.1
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2021/30
https://www.hukumonline.com/klinik/a/contoh-perbuatan-melawan-hukum-lt631ae19d07879/
https://www.halodoc.com/artikel/salbutamol-manfaat-aturan-minum-dan-efek-sampingnya https://www.halodoc.com/obat-dan-vitamin/metformin-500-mg-10-tablet
Copyright (c) 2024 Neneng Oktarina, Upita Anggunsuri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).