Peran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Dalam Penegakan Hukum Menggunakan Pendekatan Problem Solving Berbasis Keadilan Restoratif
Downloads
Penegakan hukum oleh Penyidik Polri tunduk pada UUD NRI 1945, UU Kepolisian, Perpol, Perkap beserta turunan peraturan dibawahnya. Perkembangan penyelesaian perkara hukum dewasa ini menghadirkan pemulihan yang berkeadilan baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana mengedepankan win-win solusi bagi para pihak. Maka diperlukan peran penyidik menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif. Fokus penelitian ini guna menjawab bagaimanakah peran penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif di Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Kedua, apa kendala yang ditemui oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dalam mengadakan penegakan hukum dengan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan peran penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif didukung yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa peran penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif adalah memberikan solusi dengan melibatkan para pihak guna mencari alternatif perbaikan keadaan akibat perbuatan melawan hukum yang mewajibkan adanya kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki tata kehidupan bermasyarakat. Kendala penyidik dalam penegakan hukum menggunakan pendekatan problem solving berbasis keadilan restoratif, mencakup kendala yuridis: payung hukum tentang keadilan restoratif khususnya pada Polri masih bersifat internal yaitu Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif itupun belum memberikan keleluasaan penerapan keadilan restoratif sebab dibatasi syarat-syarat formil dan materiil. Kendala non yuridis: masyarakat yang masih mengedepankan ego untuk pembalasan akibat derita yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, terlebih pada korban yang memiliki kemampuan ekonomi sehingga tidak membutuhkan ganti kerugian. Meskipun ada diskresi kepolisian namun kewenangan tersebut tidak berarti sepanjang tidak ditemukan kesepakatan para pihak.
A.A. Navis, Alam Takambang Jadi Guru; Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Grafiti Press, Jakarta, 1984.
Bagir Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan),dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.
Bambang Suteng Sulasamono, Problem Solving: Signifikansi, Pengertian, Dan Ragamnya, Jurnal Satya Widya, Vol. 28, No.2. Desember 2012.
Buya Hamka, Komunikasi, Budaya dan Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014.
Dadang Sutrasno, Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Kemanfaatan dan Keadilan Masyarakat, Jurnal Litbang Polri Vol 26 No 3, 2023.
Dwiasih Nadyanti, Putri Nabila K. A., Tiara Jayaputeri, Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 9 No.2, 2015.
E. Fernando M. Manullang, Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2 (2022): 453-480, DOI: 10.22437/ujh.5.2.453-480, 2022.
Eddy O.S Hiariej, “Criminal Justice System In Indonesia, Between Theory And Reality”, Asia Law Review, Volume. 2, Nomor. 2, Desember, 2005.
Edwin Apriyanto, Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13/No. 1/April 2016.
Faisal Santiago, Bunga Rampai Catatan Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur, Jakarta, 2020.
Galih Orlando, Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia, Jurnal Tarbiyatul Bukhary, Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Vol. VI, Edisi 1 Januari-Juni 2022.
Hambali Thalib, “Efektivitas Pemecahan Masalah (Problem solving) dalam penanganan pelanggaran hukum pidana”, Jurnal Of Lex Generalis, Vol. 1, Nomor. 4, September 2020.
Novi Damayanti, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia”, Indigenous Knowledge, Volume 1 Number 2, Desember 2022.
Nurfirdaus, “Pembentukan Virtual Police Dari Perspektif Ham Di Indonesia (The Establishment Of A Virtual Police From The Perspective Of Human Rights In Indonesia),” Jurnal Hukum Lex Generalis” Vol. 2. Nomor. 8 Agustus 2021.
Nurfirdaus, “Pembentukan Virtual Police Dari Perspektif Ham Di Indonesia (The Establishment Of A Virtual Police From The Perspective Of Human Rights In Indonesia),” Jurnal Hukum Lex Generalis” Vol. 2. Nomor. 8 Agustus 2021.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Profesionolisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Rahmawati Nur, “Problem Solving: Suatu Pendekatan”, Journal of Islamic Education, Vol. 2, No. 2, November 2020.
Reynaldi Sinyo Wakkary, “Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Penuntutan”, Lex Crimen Vol. X/No. 9/Ags/2021.
Reynaldi Sinyo Wakkary, “Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Penuntutan”, Lex Crimen Vol. X/No. 9/Ags/2021.
Sugianto, Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Organisasi Kemasyarakatan, Jurnal Ilmu Kepolisian | Volume 16 | Nomor 1 | April 2022.
Zico Junius Fernando, Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum, Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, Al-Imarah, Vol. 5, No. 2, 2020
Copyright (c) 2024 Suharyono, A. Suriyaman Mustari Pide, Iyah Faniyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).