Analisis Yuridis Sanksi Pidana Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian

Studi Putusan: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sbr dan Studi Putusan: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bjm

Pidana Anak Pengeroyokan Kematian Pertimbangan Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

May 27, 2025
July 3, 2025
July 10, 2025

Downloads

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Fenomena ini memunculkan persoalan yuridis dan sosiologis terkait dengan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, serta bagaimana penegak hukum menyeimbangkan antara kepentingan keadilan dan tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: Pertama, Bagaimana pengaturan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anak? Kedua, Bagaimana relevansi sanksi pidana yang diancamkan terhadap anak pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan tujuan pemidanaan? Ketiga, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan PN Sumber Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022 dan PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2024?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui studi terhadap dua putusan pengadilan anak tersebut. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pengeroyokan oleh anak diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Terdapat  perbedaan Sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kedua putusan tersebut, hal ini karena Hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan, dalam hal ini kebijaksanaan Hakim  menjadi sangat penting dalam menentukan putusan terbaik bagi anak dan masa depan nya dengan mempertimbangkan faktor usia, latar belakang sosial, serta asas perlindungan anak. Kesimpulannya, pengaturan dan pelaksanaan pemidanaan terhadap anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian telah mengikuti prinsip perlindungan anak dan tujuan pemidanaan modern. Namun demikian, diperlukan konsistensi dalam penerapan sanksi pidana dan dukungan fasilitas rehabilitasi. Saran dari penelitian ini adalah peningkatan kapasitas lembaga pembinaan anak dan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak.

How to Cite

Nurhalija, N., Ekaputra, M., & Trisna, W. (2025). Analisis Yuridis Sanksi Pidana Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian: Studi Putusan: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sbr dan Studi Putusan: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bjm. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 279-287. https://doi.org/10.31933/vvac6r50

Similar Articles

1-10 of 283

You may also start an advanced similarity search for this article.