Analisis Yuridis Sanksi Pidana Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian
Studi Putusan: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sbr dan Studi Putusan: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bjm
Downloads
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Fenomena ini memunculkan persoalan yuridis dan sosiologis terkait dengan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, serta bagaimana penegak hukum menyeimbangkan antara kepentingan keadilan dan tujuan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: Pertama, Bagaimana pengaturan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anak? Kedua, Bagaimana relevansi sanksi pidana yang diancamkan terhadap anak pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan tujuan pemidanaan? Ketiga, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan PN Sumber Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022 dan PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2024?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui studi terhadap dua putusan pengadilan anak tersebut. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pengeroyokan oleh anak diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Terdapat perbedaan Sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kedua putusan tersebut, hal ini karena Hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan, dalam hal ini kebijaksanaan Hakim menjadi sangat penting dalam menentukan putusan terbaik bagi anak dan masa depan nya dengan mempertimbangkan faktor usia, latar belakang sosial, serta asas perlindungan anak. Kesimpulannya, pengaturan dan pelaksanaan pemidanaan terhadap anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian telah mengikuti prinsip perlindungan anak dan tujuan pemidanaan modern. Namun demikian, diperlukan konsistensi dalam penerapan sanksi pidana dan dukungan fasilitas rehabilitasi. Saran dari penelitian ini adalah peningkatan kapasitas lembaga pembinaan anak dan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak.
Albaba, M. F. (2025). Tinjauan yuridis penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan hukum Islam (Disertasi doktoral, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh).
Amri, A. S. U. (2024). Rekontruksi regulasi penegakan hukum perkara tindak pidana anak yang berbasis nilai keadilan (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Barus, U. M., & Siregar, T. (2018). Analisis hukum terhadap kebijakan diversi dalam menangani perkara anak sebagai pelaku tindak pidana (Studi pada Kepolisian Sektor Sunggal).
Binawan, A. L. A. (2020). Post-truth: Usai dan usangnya kebenaran hukum?. Dalam Menemukan Kebenaran Hukum Dalam Era Post-Truth, 169.
Buana, M. S. (2010). Hubungan tarik-menarik antara asas kepastian hukum (legal certainty) dengan asas keadilan (substantial justice) dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (Disertasi doktoral, Universitas Islam Indonesia).
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(01), 61–78.
Djati, M. P., & Gultom, P. (2025). Penerapan sistem peradilan terhadap anak pelaku pengulangan pidana kasus pembunuhan berencana menurut sistem peradilan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 2(1), 109–119.
Hartono, B., & Hasan, Z. (2022). Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.
Harun, M., & Wati, B. E. (2021). Hukum pidana anak. CV Rafi Sarana Perkasa. Hlm. 49.
Irhamdessetya, H. (2024). Rekonstruksi regulasi perlindungan saksi dan korban dalam perspektif sistem peradilan pidana berbasis nilai keadilan restoratif (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 170.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan implementasi restorative justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(11), 46–70.
Nuroniyah, W. (2022). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Hlm. 79.
Rusli, M., & Riswandi, F. (2023). Analisis putusan hakim penjatuhan pidana dengan syarat terhadap anak yang melakukan kekerasan secara bersama-sama (Studi kasus: Putusan No. 3/Pid. Sus-Anak/2022/PN Nnk) (Disertasi doktoral, Universitas Hasanuddin).
Setyanegara, E. (2013). Kebebasan hakim memutus perkara dalam konteks Pancasila (ditinjau dari keadilan “substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434–468.
Setyowati, D. (2020). Memahami konsep restorative justice sebagai upaya sistem peradilan pidana menggapai keadilan. Pandecta: Research Law Journal, 15(1), 121–141.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Zein, M. F. (2019, Agustus 4). Anak dan keluarga dalam teknologi informasi. Mohamad Fadhilah Zein. Hlm. 8.
Copyright (c) 2025 Nadia Nurhalija, Mohammad Ekaputra, Wessy Trisna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).