Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Senjata Api Secara Ilegal Yang di Lakukan oleh Anggota Milter Yonif 754/Enk
Studi Putusan Nomor: 10-K/Pm.Iii-19/Ad/I/2020
Downloads
Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, khususnya terkait dengan penjualan amunisi dan senjata api secara ilegal, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan integritas institusi militer. Permasalahan ini penting untuk ditelaah secara yuridis guna memahami bagaimana kerangka hukum nasional mengatur, menangani, dan memutus kasus serupa. Penelitian ini merumuskan tiga masalah utama, yaitu: pertama, bagaimana peraturan tentang tindak pidana penjualan amunisi senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh anggota militer di Indonesia; kedua, bagaimana proses penanganan tindak pidana tersebut; dan ketiga, bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 10-K/PM.III-19/AD/I/2020 dalam kasus penjualan amunisi ilegal oleh anggota Yonif 754/ENK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, dokumen putusan pengadilan, serta literatur ilmiah lainnya. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif dan penerapannya dalam kasus konkrit. Temuan dalam peneltian ini menunjukkan bahwa tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi. Proses penanganan perkara mengikuti jalur peradilan militer sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, melibatkan penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditurat Militer, dan pemeriksaan oleh Mahkamah Militer. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak hanya mengkaji unsur-unsur yuridis, tetapi juga memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan keamanan nasional, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa sebagai bentuk penegakan supremasi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana penjualan amunisi secara ilegal oleh anggota militer di Indonesia telah cukup tegas, namun penerapannya masih membutuhkan pengawasan lebih ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. adapun Saran agar dilakukan penguatan sistem pengawasan internal di tubuh militer, pendidikan hukum yang lebih intensif kepada seluruh anggota, serta komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana, demi menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap institusi militer.
Abdul Haris Nasution. (1975). Sekitar Militer Indonesia. Jakarta: CV Pembimbing.
Aman Al Muhtar. (2020). Kajian Hukum Pidana Militer Tentang Perbuatan Disersi Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melaksanakan Tugas Dinasnya.
Aqsha Erlangga, A. E. (2019). Efektivitas Penerapan KUHPM Terhadap Tindak Pidana Umum Illegal Tapping Oleh Prajurit TNI AD Di Wilayah Kodam II/Sriwijaya (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari).
Dini Dewi Heniarti. (2017). Sistem Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Dwi, Y. (2023). Tinjauan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Dalam Proses Penyidikan (Doctoral Dissertation, Undaris).
Erna Kurniawati. (2018). Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI Di Aceh: Authority Of The Military Court I-01 Banda Aceh In Adjudicating General Crime Committed By TNI Member In Aceh Provinsi Aceh. Vol. 2, No. 2.
Hasibuan, E. S., & Wibowo, K. T. (2024). Senjata Api Dan Tanggungjawab Profesi Polri. Jejak Pustaka.
I Made Pasek Diantha. (2019). Metodelogi Penelitian Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting. Jakarta: PT. Tiara Ltd.
Latif, Syahrul Akmal, & Muhammad Arsy Ash Shiddiqy. (2023). Dinamika Konflik dan Jejak Perdagangan Senjata Di Tanah Papua. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(4).
Marianus, H. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peredaran/Kepemilikan Senjata Api Ilegal Di Kabupaten Manokwari (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).
Muhaimin. (2019). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Pengadaan Dan Penggunaan Senjata Api Dan Amunisi.
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Purba, Irwansyah. (2016). Penerapan Hukum Pidana Militer Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No. 295K/Mil/2014) (Skripsi).
Riyanto, R. (2024). Penegakan Hukum Oleh Polri Dalam Menghadapi Unjuk Rasa Di Pulau Galang (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Runturambi, A., & Arthur Josias Simon. (2015). Senjata Api Dan Penanganan Tindak Kriminal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sigitjuli, A. (2017). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Way Kanan) (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).
Sirait, N. V. S. (2018). Sanksi Bagi Anggota TNI Yang Melakukan Kelalaian Penggunaan Senjata Api Dan Mengakibatkan Korban Meninggal (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta) (Doctoral Dissertation, UAJY).
Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suhaemin, Amin, Riswanto, Muhammad Nurhadi, Septian Tubagus, Moh Fathoni, Budi Prasetya, & Maemunah. (2022). Mekanisme Penanganan Perkara Pidana Di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Edulaw: Journal Of Islamic Law And Jurisprudence, 3(1).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55.
Wijanarko, Agung. (2007). Penegakan Hukum Peredaran Senjata Api Ilegal (Tesis, Universitas Airlangga).
Zakky, K. T. D. I. H., & Almubaroq, S. P. (2023). Bahan Ajar Strategi Pertahanan. Indonesia Emas Group.
Copyright (c) 2025 Yohana Eirene Aprilita Aritonang, Edi Yunara, Vita Cita Emia Tarigan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).