PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
Downloads
Perlindungan terhadap anak telah mendapatkan perhatian dunia internasional dalam Konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) tahun 1989. Dalam peradilan pidana pada saat mulai berlakunya UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana anak yang menjadi korban tindak pidana belum mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. PP No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Korban Yang Menjadi Tindak Pidana. permasalahan bagaimana perlindungan hukum dengan restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupa putusan pengadilan, literatur dan artikel dalam jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa perlindungan melalui restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi ini didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini hanya bersifat reaktif yang baru bereaksi setelah ada permohonan dan sebaiknya dilakukan secara proaktif. Lembaga ini menginventarisir anak yang menjadi korban serta memberikan restitusi kepada yang memenuhi syarat. Bentuk restitusi yang diberikan kepada anak korban tindak pidana adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Bentuk ini telah diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 327-Pid.Sus-2019-PN.Pdg tanggal 26 Agustus 2019 atas inisiatif Penuntut Umum telah berusaha menginventarisir kerugian anak korban tindak pidana sejumlah Rp 194.125.000,-. Eksekusi putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena terpidana tidak mampu membayar restitusi tersebut, tidak adanya pidana subside dan tidak adanya peraturan petunjuk pelaksananya.
Gosita, Arif, Relevansi Viktimologi dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan, Jakarta: Ind Hill-Co, 1987
John Rawls, 2006, A Theory of Justice, London, Oxford University Press yang diterjemahkan Uzair Fauzan dan Heru Praseyo, 2015, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Kahar Masykur, 2015, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Media, Jakarta
Kenedi, John, Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana: Jakarta, 2005
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002
Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Keadilan Dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994
Sahetapy, J.E., Karya Ilmiah Para Pakar Hukum, Bunga Rampai Viktimisasi, Bandung: Eresco, 1995
Sartika, Ika Dewi, Rekonstruksi Pidana Restitusi dan Pidana Kurungan Pengganti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yogyakarta: Deepublish, 2020
Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Susanto, I.S., Kejahatan Korporasi, Semarang: UNDIP, 1995
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006
Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, 1994
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995
Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013
Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Waluyo, Bambang, Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Batubara, Sonya Arin, Mahmud Mulyadi, Marlina dan Suhaidi, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Tindakan Medik†USU Law Jurnal Vol. 4 No. 1 (Januari 2016) 202-206
Dewi, A.A. Risma Purnama, I Nyoman Sujana dan I Nyoman Gede Sugiarto, “Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umurâ€, Jurnal Analogi Hukum, Volume I, Nomor 1, (2019), hlm 1 - 20
Sabri, Fadillah, dkk, Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Laporan Penelitian, Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2017
Ishaq, Salmah Novita, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual, Tesis Program Magister (S2) Ilmu Hukum. Makasar: Universitas Hasanuddin, 2017
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).