PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KORBAN MALPRAKTEK OLEH TENAGA MEDIS PADA RUMAH SAKIT IBNU SINA DAN ACHMAD MOCHTAR KOTA BUKITTINGGI
Downloads
Pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam kedokteran di dalamnya yaitu KUHP, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan dari korban malpraktik pidana. Masalah yang dikaji adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana malpraktik di RSUD Kota Bukittinggi dan bagaimana prospek perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana malpraktik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, Pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana malpraktik di RSUD Kota Bukittinggi belum terlaksana dengan baik, karena perlindungan hukum yang diberikan hanya berupa mediasi dan korban hanya diberikan perlindungan hukum. kompensasi. Kedua, kendala yang dihadapi korban malpraktik dalam memperoleh perlindungan hukum dalam perundang-undangan pidana terkait masalah medis dan kesehatan yang berlaku saat ini masih lemah, sehingga dalam praktik penegakan hukum pidana kesehatan dan kedokteran tindak pidana di bidang medis seolah-olah mengalami kekebalan. Kendala ini juga semakin dipertegas dengan tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran, kesehatan dan praktek kedokteran dengan baik, karena tidak adanya pola yang seragam dan konsisten dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, perlu adanya perumusan kembali ketentuan mengenai sistem pertanggungjawaban pidana yang seragam dan berorientasi pada korban kejahatan medis.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang kemudian dipertegas dengan Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).